Berikut merupakan data yang disampaikan berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 409 tahun 2017, diantaranya yakni:
1. Keterampilan pemula
- Peringkat jabatan = 6
- Nilai= 720
- Jumlah TKD= Rp12.960.000
2. Keterampilan terampil
- Peringkat jabatan = 7
- Nilai = 920
- Jumlah TKD = 560.000
3. Keterampilan mahir
- Peringkat jabatan = 7
- Nilai = 920
- Jumlah TKD = Rp17.190.000
4. Keterampilan penyelia
- Peringkat jabatan = 7
- Nilai = 1040
- Jumlah TKD = Rp18.720.000
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya