Tunjangan Profesi Guru Non Sertifikasi Bakal Langsung Diterima 290 Ribu Guru, Simak Penjelasan Mendikbud Soal TPG 2023

- Editor

Sabtu, 26 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:

TPG Guru ASN

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

TPG Guru Non PNS

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Adapun TPG sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Sementara untuk guru non PNS, TPG disesuaikan dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku.

Lalu untuk guru tetap non PNS yang mempunyai sertifikat pendidik namun belum punya jabatan fungsional guru, bakal diberikan TPG sebesar Rp 1,5 juta per bulan.

Berikut nominal tunjangan profesi guru yang berlaku di UU sebelumnya:

Gaji PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP)

  1. Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
  2. Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
  3. Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
  4. Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Gaji PNS Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

  1. Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
  2. Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
  3. Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
  4. Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Gaji PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

  1. Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
  2. Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
  3. Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
  4. Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan IV

  1. Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
  2. Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
  3. Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
  4. Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
  5. Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Bagi guru yang memenuhi persyaratan, dapat memperoleh besaran tunjangan sertifikasi guru atau tpg pada tahun 2022 hingga maksimal mencapai Rp20 juta.

 

Halaman Selanjutnya

Sertifikat Pendidik PPG…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis