Tunjangan PPPK Yang Didapat Jika Lolos Seleksi

- Editor

Selasa, 13 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan PPPK – PPPK adalah hal sangat ditunggu tunggu bagi calon pendaftar seleksi untuk mendapatkan status tersebut. Tunjangan PPPK tersebut merupakan bonus yang akan didapat saat calon pendaftar telah resmi mendapatkan status segabagi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja.

Pemberkasan yang digunakan untuk seleksi PPPK telah berjalan dan sedang berlangsung. Para calon seleksi tersebut telah mengumpulkan berbagai berkas untuk di unggah pada aplikasi yang telah ditentukan.

Ketika calon peserta tersebut lolos dalam tahap seleksi tersebut selanjutnya beberapa tunjangan akan didapatkan bagi peserta yang telah lolos seleksi tersebut. Tunjangan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ini berbeda dengan PNS.

Walaupun demikian, beberapa tunjangan yang didapatkan tersebut telah dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sendiri adalah pegawai yang direkrut oleh pemerintah berdasarkan Undang-Undang No.49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Pegawai Pemerintah dengan Pernjanjian Kerja sendiri juga sama denga PNS yaitu diwajibkan berstatus sebagai warga negara Indonesia. Hal yang membedakan dengan PNS adalah pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ini diangkat dengan jangka waktu tertentu.

Walaupun demikian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dapat dikontrak dengan jangka waktu yang panjang. Selain itu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja juga mendapatkan beberapa tunjangan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Berikut ini adalah tunjangan yang akan didapat oleh peserta yang lolos seleksi dan mendapatkan status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Tunjangan tersebut yang akan didapatkan yakni Tunjangan jabatan fungsional, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan lainya.

Selain itu, juga akan mendapatkan tunjangan suami dan istri. Tunjangan tersebut akan diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok yang akan dibayarkan setiap bulanya. Pembayaran tersebut akan dilakukan setelah pegawai PPPK telah melaporkan perkawinan yang dibuktikan dengan surat keterangan dan juga surat nikah.

Hal tersebut berbeda dengan tunjangan anak. Selain mendapatkan beberapa tunjangan diatas pemerintah juga akan memberikan tunjangan anak. Tunjangan anak tersebut akan dibayarkan sebesar 2 persen dari gaji pokok dengan paling banyak 2 anak termasuk anak tiri dan juga anak angkat.

Halaman Selanjutnya

Hak Cuti

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis