Tunjangan PPPK Yang Didapat Jika Lolos Seleksi

- Editor

Selasa, 13 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan PPPK – PPPK adalah hal sangat ditunggu tunggu bagi calon pendaftar seleksi untuk mendapatkan status tersebut. Tunjangan PPPK tersebut merupakan bonus yang akan didapat saat calon pendaftar telah resmi mendapatkan status segabagi Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja.

Pemberkasan yang digunakan untuk seleksi PPPK telah berjalan dan sedang berlangsung. Para calon seleksi tersebut telah mengumpulkan berbagai berkas untuk di unggah pada aplikasi yang telah ditentukan.

Ketika calon peserta tersebut lolos dalam tahap seleksi tersebut selanjutnya beberapa tunjangan akan didapatkan bagi peserta yang telah lolos seleksi tersebut. Tunjangan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ini berbeda dengan PNS.

Walaupun demikian, beberapa tunjangan yang didapatkan tersebut telah dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sendiri adalah pegawai yang direkrut oleh pemerintah berdasarkan Undang-Undang No.49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Pegawai Pemerintah dengan Pernjanjian Kerja sendiri juga sama denga PNS yaitu diwajibkan berstatus sebagai warga negara Indonesia. Hal yang membedakan dengan PNS adalah pada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ini diangkat dengan jangka waktu tertentu.

Walaupun demikian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dapat dikontrak dengan jangka waktu yang panjang. Selain itu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja juga mendapatkan beberapa tunjangan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

Berikut ini adalah tunjangan yang akan didapat oleh peserta yang lolos seleksi dan mendapatkan status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Tunjangan tersebut yang akan didapatkan yakni Tunjangan jabatan fungsional, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan lainya.

Selain itu, juga akan mendapatkan tunjangan suami dan istri. Tunjangan tersebut akan diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok yang akan dibayarkan setiap bulanya. Pembayaran tersebut akan dilakukan setelah pegawai PPPK telah melaporkan perkawinan yang dibuktikan dengan surat keterangan dan juga surat nikah.

Hal tersebut berbeda dengan tunjangan anak. Selain mendapatkan beberapa tunjangan diatas pemerintah juga akan memberikan tunjangan anak. Tunjangan anak tersebut akan dibayarkan sebesar 2 persen dari gaji pokok dengan paling banyak 2 anak termasuk anak tiri dan juga anak angkat.

Halaman Selanjutnya

Hak Cuti

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis