Tunjangan Khusus Guru atau yang lebih dikenal dengan TKG sebentar lagi akan memasuki proses pencairan. Alokasi dana tunjangan tersebut sudah dipersiapkan dan tinggal menunggu waktu untuk di transfer ke rekening masing-masing guru yang berhak menerima. Lalu seperti apa gambaran Tunjangan Khusus Guru tersebut? Bagaimana langkah-langkah untuk mendapatkan dana TKG sejumlah Rp 1,5 juta itu?
Dilansir dari informasi yang disampaikan oleh Kemdikbud Ristek, jumlah guru yang berhak menerima Tunjangan Khusus Guru ini lumayan banyak, angkanya mencapai 56.358 guru. Seluruh guru yang mendapatkan tunjangan khusus berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non ASN. Mereka dibekali dengan Surat Keputusan Penerima Tunjangan (SKPT) Khusus yang ikut menjadi salah satu landasan dalam kebijakan ini.
Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022 yang diterbitkan pada tanggal 16 Desember 2022 lalu berisi tentang pemberian Tunjangan Khusus Guru sebagai salah satu bentuk penghargaan dan apresiasi terhadap guru atas pengabdian yang telah dilakukan selama ini. Dana tunjangan khusus yang akan diterima oleh guru yang bertugas di daerah khusus ini juga sudah diatur.
Besaran dana atau nominal yang didapatkan oleh guru setara dengan satu kali gaji pokok untuk guru yang berstatus sebagai ASN. Jumlah tersebut nantinya akan dikenakan potongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu untuk guru yang berstatus non ASN akan digelontorkan gaji pokok bagi guru yang sudah memiliki Surat Keputusan Inpassing. Bagi yang belum mendapatkan SK inpassing, tunjangan khusus yang akan diterima sebesar Rp 1,5 juta pada setiap bulannya.
Daerah khusus yang dimaksud dalam penerimaan tunjangan ini mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Berdasarkan SK Nomor 160/P/2021 yang berisi tentang daerah khusus berdasarkan kondisi dan letak geografisnya. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi tersebut telah ditandatangani per tanggal 23 Agustus 2021.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa daerah khusus berdasarkan pada kondisi geografis adalah daerah terpencil atau terbelakang. termasuk juga daerah yang berbatasan langsung dengan negara lain, kemudian daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil ataupun daerah dengan pulau terkecil, terdepan dan terluar.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud Ristek, Nunuk Suryani berpendapat bahwa menurutnya kebijakan ini dirancang pemerintah agar dapat meningkatkan kesejahteraan guru yang bertugas di daerah khusus. Misi yang diemban satu, guru didorong untuk memberikan pelayanan pendidikan terbaik meskipun berada di daerah khusus.
Halaman Selanjutnya
Strategi Kemdikbud Ristek Melalui TKG
Halaman : 1 2 Selanjutnya