Tunjangan Honorer Sampai 2023, Menteri Keuangan Pastikan Hal Itu!

- Editor

Selasa, 31 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

photo by pixeles

photo by pixeles

Tunjangan honorer Sampai 2023 hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri keuangan Sri Mulyani, membawa angin segar bagi pada honorer.

Pasalnya tunjangan yang diterima honorer menjadi salah satu sumber penghasilan yang membantu untuk mensejahterakan honorer.

Honorer dalam hal ini baik pegawai yang bekerja pada instansi kesehatan ataupun pendidikan dan yang lainnya.

Kita ketahui sendiri adanya edaran yang akan menghapuskan honorer dan tercatat paling lambat September 2023.

Tunjangan honorer Sampai 2023 memberi isyarat bahwasannya pegawai honorer masih dan akan tetap dibutuhkan pada keberjalanan sebuah Instansi.

Untuk lebih lengkapnya berikut merupakan penjelasan terkait tunjangan honorer Sampai 2023 yang di sampaikan langsung oleh Menteri Keuangan.

Tunjangaan Honorer Sampai 2023

Pemerintah pastikan tunjangan untuk profesi guru non ASN  akan tetap berlanjut dan diberikan pada tahun 2023.

Hal tersebut dikarenakan alokasi untuk tunjangan guru honorer ini telah dimasukan dalam anggaran APBN Negara pada tahun 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa, pemerintah telah menetapkan anggaran pendidikan tahun lalu yang sebesar Rp. 574, 9 triliun.

Adapaun anggaran pendidikan Rp. 608,3 triliun itu sendiri dari belanja pemerintah pusat dengan sejumlah Rp. 233,9 triliun, lalu di transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp. 305 triliun, dan melalui pembiayaan sebesar Rp. 69, 5 triliun.

 

Untuk selanjutnya yakni rincian alokasi anggaran pendidikan Indonesia di tahun 2023 yang menjadi acuan tunjangan honorer berlanjut Sampai tahun tersebut.

Rincian Alokasi Anggaran Pendidikan Indonesia 2023

Secara rinci bagi pos atau untuk belanja pemerintah pusat mencakup alokasi untuk beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) kepada 20,1 juta siswa.

Selanjutnya juga untuk beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) kepada 976.800 mahasiswa, dan juga untuk tunjangan profesi guru (TPG) non PNS kepada 556.900 guru honorer.

“Tunjangan profesi guru, baik PNS maupun non PNS akan tetap disediakan. Sebanyak 556.900 guru non ASN yang mendapatkan tunjangan profesi guru,” jleas beliau Sri Mulyani pada rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI Selasa (30/8/2022).

Sementara pada pos transfer ke daerah mencakup alokasi untuk Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diberikan kepada 44,2 juta siswa, dan BOS PAUD yang diberikan terhadap 6,1 juta peserta didik

Selanjutnya, dari pos pembiayaan mencakup alokasi untuk dana abadi pendidikan, termasuk dana abadi pesantren, dana abadi riset, dana abadi perguruan tinggi, dan dana abadi kebudayaan. Selain pos tersebut, dialokasikan guna pembiayaan pendidikan.

 

Untuk selanjutnya yakni arah kebijakan anggaran pendidikan Indonesia 2023 guna menyikapi kebijakan bahwa tunjangan honorer Sampai 2023.

Arah Kebijakan Anggaran Pendidikan Indonesia 2023

Selain hal tersebut, digunakan untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana (sarpras) penunjang kegiatan pendidikan terutama di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal atau 3T.

Arah dari kebijakan pendidikan Indonesia tahun 2023 juga dimaksudkan untuk penguatan link and match dengan pasar kerja, pemerataan kualitas pendidikan, dan penguatan kualitas layanan PAUD.

“Jadi anggaran pendidikan Indonesia 2023 yang sebesar Rp. 608,3 triliun ini menggambarkan komitmen 20 persen (atas APBN) tetap di jaga,” ucap Sri Mulyani.

 

Halaman Selanjutnya

Tunjangan honorer Sampai…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis