Untuk selanjutnya yakni alur pandataan tenaga non ASN, berikut selengkapnya.
Alur Pendataan Tenaga Non ASN
- Pemetaan Kebutuhan
- Penyusunan Kebijakan
- Penataan dengan Pengawasan
Dengan keterangan sebagai beriku:
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib melakukan inventarisasi data tenaga non ASN paling lambat 30 September 2022.
Penyampaian data pegawai non ASN harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditanda tangani oleh PPK.
Bagi PPK yang tidak menyampaikan data pegawai non ASN sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, maka dianggarp dan di nyatakan tidak memiliki tenaga non ASN.
Selanjutnya yakni aplikasi pendataan tenaga non ASN, berikut selengkapnya.
Aplikasi Pendataan Tenaga Non ASN
https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/nonasn/
Pegawai yang di tunjuk sebagai Admin instansi wajib melakukan Registrasi dan mengunggah SK Penunjukan Admin pendataan Non ASN 2022 pada tautan: https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/nonasn/
Masing – masing Tenaga Non ASN dapat melakukan Pembuatan Akun dan Pendaftaran, yang bertujuan untuk:
- Mengkonfirmasi keaktifan sebagai Tenaga Non ASN
- Melengkapi / menyesuaikan data yang di input oleh Admin/Operator Instansi
- Melengkapi Riwayat Masa Kerja
Bagi tenaga Non ASN yang datanya belum terdaftar, maka dapat melaporkan kepada Asmin Instansi Pendataan Non ASN untuk didaftarkan.
Untuk informasi lebih lengkapnya terkait persyaratan, alur, dan tata cara pendaftaran dapat mengunduh Buku Petunjuk Pendaftaran Pendataan Non ASN.
Dengan mengakses tautan https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/faq pada Aplikasi Pendataan Non ASN.
Dengan diketahuinya tujuan tersebut, kini telah menjadi salah satu titik terang bagi tenaga honorer yang telah lama bekerja dilingkungan instansi pemerintah.
Pasalnya dengan dilakukannya pendataan tersebut, pemerintah dapat menyiapkan roadmap bagi tenaga honorer atau tenaga non ASN yang berada di lingkungan instansi pemerintah.
Tenaga non ASN perlu bersiap melakukan pendaftaran pendataan tenaga non ASN 2022. Sebab pada informasi yang disampaikan oleh Kemenpan RB pendataan akan dilakukan hingga tanggal 30 September 2022 mendatang.
Cara Pendaftaran Pendataan Tenaga Non ASN
Adapun tata cara pendaftaran pendataan tenaga non ASN yaitu sebagai berikut.
Membuat Akun Pendataan Non-ASN
Tenaga Non ASN perlu membuat akun Pendataan Non-ASN dengan cara mengakses portal resmi sesuai yang tertera pada buku Juknis Pendataan Non ASN 2022, yaitu pada https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/
Cetak Kartu Informasi Akun
Tenaga non ASN perlu mencetak kartu informasi akun setelah setelah melakukan pembuatan akun Pendataan Non-ASN 2022 sebagaimana petunjuk yang tertera pada buku Juknis Pendataan Non-ASN 2022.
Login dan Pengisian Biodata
Langkah berikutnya yaitu login dan melakukan pengisian biodata. Untuk dapat log in, maka tenaga non ASN harus masuk dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan sebelumnya.
Mengisi Riwayat Pekerjaan
Pada tahap keempat ini, tenaga non ASN akan mengisi riwayat pekerjaan berdasarkan pada ketentuan bahwa riwayat pekerjaan yang ditambahkan hanya dari instansi penempatan saat ini.
Resume Pendataan Non-ASN
Tenaga non ASN wajib membaca dan memeriksa kembali data-data yang dilengkapi sebelumnya pada resume pendataan non ASN sebelum cetak kartu.
Cetak Kartu Pendataan Tenaga Non-ASN
Pada terakhir ini, tenaga non ASN akan mencetak Kartu Pendataan Non-ASN dan sekaligus sebagai langkah bahwa pengisian data-data tenaga non ASN telah selesai.
Halaman Selanjutnya
Pada saat ini kementrian PANRB…
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya