Tugas Guru Diubah Pada RUU Sisdiknas

- Editor

Kamis, 8 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tugas Guru – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemdikbudristek telah menerbitkan RUU Sisdiknas. RUU Sisdiknas atau Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan adalah aturan dan ketentuan untuk mengatur Pendidikan di Indonesia. Salah satu hal yang akan berubah dari adanya RUU Sisdiknas tersebut adalah Tugas Guru.

Guru sanga mengalami dampak dari adanya RUU Sisdiknas. Selain terkait kontoversi mengenai gaji dan tunjangan yang sering dibicarakan kemarin, perubahan karena RUU Sisdiknas yang bakal dirasakan oleh guru pada semua jenjang adalah terkait tugas guru.

Dampak tersebut merupakan dampak dari dikerluarkanya sebuah RUU Sisdiknas tersebut. Guru semua jenjang seperti PAUD, TK, SD, SMP, SMA, dan SMK akan mengalami dampak langsung dari perubahan RUU sisdiknas tersebut.

Pada RUU Sisdiknas tersebut pemerintah melalaui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemdikbudristek telah menyusun beberapa aturan baru yang diperuntukan untuk semua guru di semua jenjang Pendidikan dan juga untuk dosen.

Pembahasan tentang nasib guru di semua wilaya Indonesia terkait Rancangan Undang Undang Sisdiknas ini tengah ramai dibicarakan. Dalam kanal youtube Komisi X DPR RI Channel, Komisi X DPR RI RDPU melakukan pembahasan bersama PGRI, IGI, DPP, PLKP.

Pembahasan tersebut membicarakan mengenai tugas tugas guru pada RUU Sisdiknas. Pada Acara tersebut dipaparkan tugas guru yang berada di RUU Sisdiknas pada Pasal 112 seperti berikut

  • Guru diwajibkan untuk mematuhi kode etik
  • Kode etik guru yang dimaksud dalam ayat 1 adalah berisikan norma etika, profesionalisitas, dan juga intregitas yang mengikat perilaku guru untuk melaksakan tugas keprofesian
  • Kode etik guru yang dimaksud diayat 1 terdari dari kode etik guru nasional, dan kode etik guru pada organisasi profesi guru.
  • Kode etik guru yang dimasuk pada ayat 3 hurf a adalah disusun oleh organisasi profesi guru dibawah naungan dan koordinasi kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan pada bidang Pendidikan.
  • Kode etik guru nasional yang dimaksud pada ayat 4 ditetapkan oleh Menteri

Halaman Selanjutnya

Kode Etik Guru

Berita Terkait

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Cara Meningkatkan Kolaborasi Guru dan Siswa untuk Peningkatan Literasi dan Numerasi
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Jumat, 20 September 2024 - 10:37 WIB

10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!

Kamis, 19 September 2024 - 11:58 WIB

Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3

Kamis, 19 September 2024 - 11:23 WIB

Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis