Tugas Guru Diubah Pada RUU Sisdiknas

- Editor

Kamis, 8 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tugas Guru – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemdikbudristek telah menerbitkan RUU Sisdiknas. RUU Sisdiknas atau Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan adalah aturan dan ketentuan untuk mengatur Pendidikan di Indonesia. Salah satu hal yang akan berubah dari adanya RUU Sisdiknas tersebut adalah Tugas Guru.

Guru sanga mengalami dampak dari adanya RUU Sisdiknas. Selain terkait kontoversi mengenai gaji dan tunjangan yang sering dibicarakan kemarin, perubahan karena RUU Sisdiknas yang bakal dirasakan oleh guru pada semua jenjang adalah terkait tugas guru.

Dampak tersebut merupakan dampak dari dikerluarkanya sebuah RUU Sisdiknas tersebut. Guru semua jenjang seperti PAUD, TK, SD, SMP, SMA, dan SMK akan mengalami dampak langsung dari perubahan RUU sisdiknas tersebut.

Pada RUU Sisdiknas tersebut pemerintah melalaui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kemdikbudristek telah menyusun beberapa aturan baru yang diperuntukan untuk semua guru di semua jenjang Pendidikan dan juga untuk dosen.

Pembahasan tentang nasib guru di semua wilaya Indonesia terkait Rancangan Undang Undang Sisdiknas ini tengah ramai dibicarakan. Dalam kanal youtube Komisi X DPR RI Channel, Komisi X DPR RI RDPU melakukan pembahasan bersama PGRI, IGI, DPP, PLKP.

Pembahasan tersebut membicarakan mengenai tugas tugas guru pada RUU Sisdiknas. Pada Acara tersebut dipaparkan tugas guru yang berada di RUU Sisdiknas pada Pasal 112 seperti berikut

  • Guru diwajibkan untuk mematuhi kode etik
  • Kode etik guru yang dimaksud dalam ayat 1 adalah berisikan norma etika, profesionalisitas, dan juga intregitas yang mengikat perilaku guru untuk melaksakan tugas keprofesian
  • Kode etik guru yang dimaksud diayat 1 terdari dari kode etik guru nasional, dan kode etik guru pada organisasi profesi guru.
  • Kode etik guru yang dimasuk pada ayat 3 hurf a adalah disusun oleh organisasi profesi guru dibawah naungan dan koordinasi kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan pada bidang Pendidikan.
  • Kode etik guru nasional yang dimaksud pada ayat 4 ditetapkan oleh Menteri

Halaman Selanjutnya

Kode Etik Guru

Berita Terkait

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis