Trik Memenuhi Angka Kredit Publikasi Ilmiah, Guru Naik Pangkat dari III/c ke III/d

- Editor

Senin, 30 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bagi guru ASN yang ingin mendapatkan kenaikan pangkat dari golongan III/c ke III/d harus mendapatkan angka kredit minimal 6 dari publikasi ilmiah. Hal ini seringkali menjadi hambatan bagi guru dalam upaya pengembangan kariernya. Namun sebenarnya terdapat trik mudah untuk melakukan pemenuhan syarat tersebut. 

Seperti yang diketahui bahwa dalam proses kenaikan pangkat guru ASN perlu memenuhi angka kredit tertentu dalam berbagai tingkatan. Nah, bagi guru yang ingin naik pangkat dari golongan III/c ke III/d minimal harus mengumpulkan 6 poin sesuai dengan buku 4 Pedoman Kegiatan PKB dan Angka Kreditnya (2019). 

Salah satu publikasi ilmiah yang harus dilakukan untuk memenuhi syarat kenaikan pangkat ke III/d salah satunya harus dari unsur penelitian. Berbeda dari proses kenaikan pangkat di golongan di bawahnya, guru ASN masih  bebas menentukan jenis karya ilmiah. Namun untuk kenaikan pangkat dari golongan III/c ke III/d ini sudah terdapat ketentuan terkait jenis publikasi ilmiah. Inilah yang sering menjadi masalah bagi guru dan seringkali menghambat kenaikan pangkat tersebut. 

Untuk memenuhi syarat tersebut, seorang guru memang mau tidak mau harus melakukan sebuah tindakan penelitian. Jenis penelitian yang dilakukan dapat bermacam-macam, bisa berupa PTK dan sejenisnya. Dan yang direkomendasikan, untuk lebih mudahnya adalah menggunakan jenis penelitian PTK ini. 

Membuat PTK sendiri sebenarnya tidak terlalu sulit jika terdapat kemauan yang besar. Pada intinya, PTK tersebut dibuat untuk menyatakan hasil penelitian secara sederhana yang fungsinya adalah untuk mencatat, pemberitahuan, dan merekomendasikan hasil penelitian. Dan hasil penelitian tersebut bisa berupa teori, metode, prosedur dan solusi pada berbagai masalah di sekolah. 

Agar PTK yang dibuat mendapat penilaian dan mendapatkan angka kredit, harus dipublikasikan melalui seminar. Dan jika hal itu dilakukan, maka PTK bisa mendapat angka kredit 4. 

Sementara itu, memenuhi target minimal angka kredit naik pangkat dari golongan III/c ke III/d adalah 6 poin. Artinya masih butuh tambahan 2 poin lagi. 

Untuk mengatasi masalah tersebut, hasil temuan dari PTK bisa diubah menjadi sebuah artikel ilmiah populer untuk diterbitkan di media massa seperti di media online, majalah, koran dan lain sebagainya. Jika tulisan tersebut terbit, maka angka kredit yang bisa didapatkan adalah 2. Jadi total angka kredit untuk publikasi ilmiah sudah cukup untuk memenuhi batas minimal naik pangkat ke golongan III/d. 

Agar artikel populer yang dibuat oleh guru mendapat penilaian harus diperhatikan beberapa hal dalam penulisan artikel populer tersebut. Artikel populer akan sah mendapat penilaian jika memenuhi beberapa syarat. 

Dalam menulis artikel populer tidak perlu dibuat terlalu panjang, cukup disusun menjadi 1-2 halaman 4A. Pembahasannya bisa berupa  temuan penelitian, pengalaman mengajar, gagasan, ilmu pengetahuan. 

Pemilihan ide materi yang ditulis menjadi artikel populer sebaiknya dipertimbangkan berdasarkan tupoksi penulisnya. Misalnya seorang guru mata pelajaran Matematik, dalam tulisan artikel populer tersebut sebaiknya mengandung unsur materi yang diampu tersebut. Penulis boleh sesekali menyebutkan nama sekolah di mana ia bertugas. 

Jika artikel sudah jadi, tulisan tersebut bisa dikirimkan ke media massa baik yang online maupun yang cetak. Jangan lupa untuk menyertakan nama penulis beserta gelar, mata pelajaran yang diampu, dan nama sekolah. 

Dan itulah cara mudah untuk memenuhi angka kredit minimal dari publikasi ilmiah untuk naik pangkat dari golongan III/c ke III/d. 

Daftarkan Diri Anda pada workshop “Trik Penulisan Karya Tulis Ilmiah Anti Plagiasi” melalui link berikut ini:

LINK PENDAFTARAN WORKSHOP

Dapatkan harga spesial yang lebih murah dengan cara bergabung sebagai member e-Guru.id. Lakukan pendaftaran menjadi member melalui link berikut:

DAFTAR MEMBER E-GURU.ID

Informasi lebih lanjut:

085604077532 (Haris)

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 227 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Rabu, 11 Desember 2024 - 09:47 WIB

Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis