Tips Merubah Penelitian Tindakan Kelas (PTK) Menjadi Buku untuk Kenaikan Pangkat Guru, Simak Selengkapnya!

- Editor

Kamis, 18 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PTK Menjadi Buku – Penelitian Tindakan Kelas (PTK) bertujuan agar guru atau pendidik melakukan perbaikan pembelajaran melalui penelitian. Perbaikan dapat dilakukan apabila guru mampu menganalisa masalah-masalah yang ada di kelas.

PTK dapat juga digunakan untuk kenaikan pangkat guru. Jumlah angka kredit yang dihasilkan dari PTK adalah sebanyak 4 (empat). Hal demikian tentunya sangat dibutuhkan guru untuk memperoleh kenaikan pangkat.

Selain dijurnalkan, PTK  dapat dijadikan sebuah buku yang memiliki manfaat lain dan juga sebagai bahan literasi bacaan.

PTK yang akan dijadikan buku harus diubah terlebih dahulu selayaknya buku yang lebik enak untuk dibaca, dan menarik.

Dengan Buku yang menarik pembaca akan lebih memahami pesan yang ingin disampaikan

Merubah PTK Menjadi Buku

Perlu dipahami, selain PTK dapat digunakan untuk kenaikan pangkat, PTK juga dapat dijadikan sebuah buku sebagai bahan bacaan maupun referensi bagi pembaca.

PTK yang hendak dijadikan buku, perlu dirubah sedemikian mungkin sehingga layak dikatakan sebagai buku bacaan.

Pengemasan yang menarik dan tertata, membuat pembaca lebih mudah memahami pesan apa yang disampaikan. Berikut ini langkah merubah PTK menjadi buku.

1. Mengubah judul PTK

Judul PTK tentunya akan terlihat kaku apabila PTK tersebut langsung dijadikan sebagai sebuah buku. Hal ini membuatnya kurang menarik.

Dalam membuat judul, Anda bisa lebih spesifik atau bisa juga menggunakan kata sifat. Kata sifat yang dimaksud misalnya, cepat, penting, sederhana, mudah, dan lain-lain.

Contohnya PTK dengan judul “Penerapan Pembelajaran Kooperatif Berbasis Sains Art” menjadi “Melejitkan Prestasi Melalui Pembelajaran Sains Art”.

Halaman berikutnya

Mengubah sistematika penulisan..

Berita Terkait

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Guru Sertifikasi Mendapatkan Kabar gembira, Tunjangan Sertifikasi Triwulan 1 Sudah Mulai Pencairan Update 24 April
Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!
Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 10:25 WIB

Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Rabu, 24 April 2024 - 10:17 WIB

Kabar Gembira, Ditjen GTK Sampaikan Skema PPG Daljab 2024 Lebih Mudah dan Fleksibel!

Selasa, 23 April 2024 - 17:00 WIB

Baru Saja Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2024, Anda Wajib Bersiap- Siap!

Senin, 22 April 2024 - 11:41 WIB

Pengumuman Penting BKN tentang Nasib Guru Honorer Yang Tidak Terdata di Data Base BKN

Berita Terbaru