pelatihan vokasi – Pemerintah Indonesia terus melakukan upaya untuk mendorong dan meningkatkan sumber daya manusia (SDM) serta mengembangkan pendidikan vokasi dalam rangka mencapai pembangunan yang inklusif yang merata di seluruh wilayah Indonesia.
Pada keterangan resmi yang di terima, upaya tersebut di lakukan oleh pemerintah dalam rangka memanfaatkan momentum bonus demografi di Indonesia. Saat ini, penduduk dengan usia produktif di Indonesia mencapai di tingkat di atas 50 persen, lebih tepatnya 70 persen. Angka tersebut memiliki jumlah angkatan hingga 144 juta orang.
Di katakan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, akan menjadi potensi yang sangat besar dalam rangka mempercepat pembangunan ekonomi nasional di Indonesia dengan cara mempersiapkan SDM dan angkatan kerja yang di persiapkan dengan baik.
“Bila di siapkan dengan baik, angkatan kerja yang di miliki Indonesia ini bisa jadi mrnjadi potensi besar yang di miliki dalam rangka mempercepat pembangunan ekonomi nasional. Sehingga angkatan kerja tersebut di harapkan dapat sejahtera sebelum tua,” kata Menko Airlangga.
Tak hanya itu, Politisi Partai Golkar tersebut mengatakan bahwa pelatihan vokasi perlu saling melengkapi dengan sektor industri, seperti terhubung dalam sistem informasi pasar tenaga kerja.
Dikatakannya lagi, pelatihan vokasi adalah re-skilling serta up-skilling yang di butuhkan untuk masa depan. Terlebih sekarang ini, dunia kerja terus mengalami perubahan sehingga butuh di lakukan life long learning.
“Dalam menghadapi berbagai tantangan, Kemnaker sebagai koordinator pelatihan vokasi di rasa perlu untuk terus bersama-sama dengan unsur Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan DUDI. Saya berharap supaya pelatihan vokasi mempunyai peran penting dalam pembangunan SDM di masa mendatang,” kata Menko Airlangga.
Menurutnya, pelatihan vokasi sangat perlu di tingkatkan, mengingat pada tiga semester terakhir di tahun 2022 ini turun di angka 5 persen, di mana pada kuartal kedua mencapai 5,44 persen.
Terkait regulasi pendidikan vokasi, Pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi. Pemerintah juga menyediakan insentif Super Tax Deduction yang merupakan potongan pajak untuk perusahaan yang melakukan Kegiatan vokasi seperti pemagangan, prakerin atau PKL, guru industri, dan lainnya.
Halaman Selanjutnya
Total potongan pajak paling tinggi
Halaman : 1 2 Selanjutnya