Kabar mengenai Tunjangan Hari Raya atau THR bagi PNS menjadi hal yang sangat dinanti-nantikan oleh para aparatur sipil negara (ASN).
Mengingat besaran THR yang diberikan kepada ASN dalam hal ini pegawai negeri sipil (PNS) cukup fantastis.
Bahkan tercatat bahwa THR bagi ASN khususnya PNS mencapai angka Rp20 jutaan. Sehingga wajar saja THR menjadi kabar yang ditunggu-tunggu.
Aturan mengenai THR bagi ASN terutama PNS tertera pada Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 16 Tahun 2022.
Berkenaan dengan hal ini Menkeu Sri Mulyani sudah menyiapkan anggaran Rp156,4 triliun di RAPBN 2023 untuk membayar THR dan gaji ke 13 berbagai golongan I-IV meliputi PNS, TNI, Polri dan pensiunan 2023.
Besaran anggaran THR-dan gaji ke 13 PNS dalam APBN menunjukkan kenaikan gaji ke 13 PNS dan THR.
Bocoran jadwal pencairan THR-dan gaji ke 13 PNS 2023 bisa lebih cepat atau lebih lambat tertulis dalam Pasal 11 PP No. 16 Tahun 2022.
PP itu berisi tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2022.
Pemerintah memberikan THR dan gaji ke 13 terhadap golongan golongan I-IV PNS, TNI, Polri dan pensiunan 2023 sebagai apresiasi atas kinerja PNS pusat dan daerah.
Jika merujuk tahun sebelumnya, pencairan THR dan gaji ke 13 PNS akan dilakukan pada waktu yang sama di tahun berbeda.
Tahun 2022, pengumuman THR dan gaji ke 13 untuk PNS dilakukan pada bulan April.
Kemungkinan hal yang sama akan terjadi pada tahun 2023 yakni pengumuman dilakukan bulan April 2023.
Terkait THR dan gaji ke 13 PNS 2023 apakah akan cair dalam waktu dekat?
Sri Mulyani menjelaskan THR 2023 akan cair sebelum hari raya idul fitri, sedangkan gaji ke 13 PNS 2023 cair pada tahun ajaran baru.
Biasanya pemberian THR 2023 dan gaji ke 13 PNS 2023 sekali gaji pokok.
“THR dan gaji ke 13 hanyalah gaji pokok ditambah tunjangan keluarga dan jabatang yang melengkapi,” katanya.
Halaman beikutnya
Seperti tahun-tahun sebelumnya..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya