Ternyata Ini Alasan Guru Honorer Tidak Dapat Penempatan PPPK 2022, Bagi P1,P2,P3 dan Umum

- Editor

Selasa, 15 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam pelaksanaan PPPK guru 2022 untuk peserta seleksi jabatan fungsional guru tidak semua bisa mendapatkan formasi dan pengangkatan ASN PPPK 2022.

Karena dalam seleksi ini terdapat kategori prioritas P1, P2, P3 dan kategori umum, dimana formasi didahulukan untuk mendapatkan penempatan yaitu bagi guru yang telah lulus passing grade pada PPPK 2021.

Peserta yang lulus passing grade atau memenuhi nilai ambang batas ini yaitu masuk ke kategori pelamar prioritas 1.

Dari data yang ada terdapat sebanyak 193 ribu yang telah lulus passing grade pada seleksi PPPK 2021 akan ditempatkan di sekolah berdasarkan kebutuhan dan kuota yang tersedia di daerah. Hal ini berlaku jika kebutuhan formasi guru ASN PPPK tahun 2022 masih tersedia di sekolah Induk.

Namun apabila kebutuhan formasi di sekolah induk tidak ada, maka prioritas 1 akan ditempatkan pada satuan pendidikan yang membutuhkan.

Dalam kategori pelamar prioritas 1 juga akan ada urutan prioritas dalam penempatan menjadi guru ASN PPPK guru 2022. Untuk urutan yang dimaksud yaitu, sebagai berikut:

  1. Guru THK-2
  2. Honorer Negeri
  3. Lulusan PPG
  4. Honorer Swasta

Berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi, ternyata tidak semua guru yang telah lulus passing grade tahun 2021 dapat diangkat pada seleksi PPPK 2022.

Meskipun ada sebanyak 193.954 guru yang lulus passing grade pada tahun 2021, namun yang akan siap diangkat jadi guru ASN PPPK di tahun 2022 hanya sebanyak 134.022 guru atau hanya 69 % saja.

Sedangkan untuk sisanya sebanyak 14 %  akan mendapatkan penempatan namun belum mendapatkan kuota formasi pada PPPK guru  2022, dan 17% sisanya masih belum mendapatkan penempatan.

Kemdikbud berharap bagi pelamar prioritas 1 nantinya yang belum mendapatkan penempatan pelamar tersebut dapat diangkat menjadi ASN PPPK di tahun 2023.

Adapun solusi bagi guru yang telah lulus passing grade pada PPPK 2021 namun tidak dapat formasi , adalah dengan cara mengikuti mekanisme 2 pada PPPK 2022.

Yaitu, dengan mengikuti penilaian kesesuaian dengan menggunakan jabatan fungsional lain yang dimiliki.

Dengan hal tersebut, maka akan ada 12.152 pelamar atau guru honorer yang berpotensi dapat diangkat jadi guru ASN PPPK di tahun 2022.

Meskipun mekanisme tersebut sudah dijalankan secara maksimal, akan tetapi pada akhirnya akan tetap ada guru honorer atau pelamar PPPK 2022 sekolah negeri yang tidak mendapatkan formasi.

Halaman selanjutnya

Terdapat 3 alasan…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 609 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis