Bagi Anda yang merupakan peserta pelamar seleksi PPPK guru 2023 saat ini sedang menunggu hasil pengumuman hasil ujian seleksi tes CAT BKN.
Sebagaimana diketahui bahwa dalam seleksi ini, bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan afirmasi atau tambahan nilai 100% dari skor seleksi kompetensi teknis.
Tentu ini akan sangat membantu guru untuk mendapatkan skor yang lebih tinggi dibandingkan guru yang tidak memiliki sertifikat pendidik.
Kemudian, apakah afirmasi serdik 100% ini juga berlaku bagi pelamar khusus yaitu P2 dan P3? Atau hanya berlaku untuk pelamar umum ?
Untuk mengetahui jawabannya simak artikel ini hingga tuntas.
Dalam mekanisme seleksi PPPK guru tahun 2023 ini terbagi menjadi 2 yaitu mekanisme penempatan dan mekanisme seleksi menggunakan CAT.
1. Mekanisme penempatan
Mekanisme penempatan ini hanya diperuntukan bagi pelamar P1 atau bagi guru yang telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK guru tahun 2021.
Guru P1 hanya tinggal menunggu pengumuman penempatan tanpa mengikuti seleksi lagi atau tanpa mengikuti ujian CAT BKN.
2. Mekanisme seleksi menggunakan CAT
Mekanisme seleksi menggunakan CAT, ini berlaku untuk pelamar khusus dan pelamar umum yaitu bagi P2, P3 dan pelamar umum.
- Peserta P2 merupakan pelamar THK- II yang terdaftar dalam pengkalan data pada BKN dan belum menjadi ASN
- Peserta P3 merupakan guru honorer sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik lebih dari 3 tahun (sebelum Juni 2023)
- P4 atau pelamar umum merupakan lulusan program PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Serta Guru Non ASN guru sekolah negeri terdaftar di Dapodik kurang tadi 3 tahun atau guru sekolah swasta yang terdaftar di Dapodik.
Harus mengikuti seleksi ujian CAT BKN terlebih dahulu,baru kemudian guru dengan peringkat terbaik akan mendapatkan formasi apabila masih tersedia kuota formasi.
Dan bagi pelamar umum syarat utama lulus adalah harus memiliki skor yang masing- masing tes melampaui nilai ambang batas atau terdapat passing grade yang harus di lempaui.
Kemudian, apakah afirmasi serdik 100% ini juga berlaku bagi pelamar khusus yaitu P2 dan P3? Atau hanya berlaku untuk pelamar umum ?
Ternyata terdapat 2 pendapat berbeda yaitu keterangan dari KemenPAN RB dan Kemendikbud, yang mana keterangannya yaitu:
Menurut penuturan pihak KemenPAN RB
Menurut penuturan pihak KemenPAN RB dalam salah satu siaran Youtube nya yang berjudul “Bisa Tanya Kebijakan PANRB: Kebijakan Seleksi Aparatur Sipil Negara Tahun 2023”
Dalam tayangan tersebut dijelaskan bahwa afirmasi serdik 100% hanya berlaku bagi pelamar umum saja. Karena pelamar umum memiliki syarat lulus harus memenuhi nilai ambang batas. Serik sebagai penghargaan nya, yaitu mendapatkan nilai 100% dari kompetensi teknis.
Sedangkan bagi peserta khusus yaitu P2, P3 afirmasi serdik 100% tidak berlaku, dikarenakan bagi pelamar khusus ini tidak adanya nilai ambang batas. Dan lebih di prioritaskan untuk penempatan apabila masih tersedia kuota formasi dari P1.
Halaman selanjutnya,
Menurut penuturan pihak Kemendikbud…
Halaman : 1 2 Selanjutnya