TERBATAS !! Pendaftaran Harga Khusus Diklat 64 JP Penyusunan Kurikulum Operasional di Satuan Pendidikan

- Editor

Senin, 28 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERBATAS !! Pendaftaran Harga Khusus Diklat 64 JP telah hadir untuk memfasilitasi pendidik dalam memahami penyusunan kurikulum operasional di satuan pendidikan yang dapat berupa moduk ajar serta modul project.

Bagaimana proses penyusunan kurikulum operasional satuan pendidikan?

Hal pertama yang dapat dilakukan adalah memahami kerangka dasar dan struktur kurikulum. Kerangka dasar kurikulum ditetapkan oleh pemerintah pusat dengan mengacu pada tujuan pendidikan nasional dan SNP.

Kerangka berisi tujuan-tujuan yang hendak dicapai dalam konteks luas dan jangka panjang. Pemerintah berharap bahwa kerangka dasar ini menjadi kompas dalam menunjukkan arah pendidikan Indonesia. Tujuan pendidikan nasional menjadi rujukan dalam penyelenggaraan pendidikan di indonesia. Tujuan pendidikan nasional ini sudah diterjemahkan dalam profil pelajar pancasila.

Profil Pelajar Pancasila

Profil pelajar pancasila menjadi pedoman bagi semua kebijakan dan reformasi dalam sistem pendidikan Indonesia, termasuk kurikulum, pembelajaran dan evaluasi. Dari perspektif pengembangan kurikulum, profil siswa Pancasila merupakan tujuan besar atau cita-cita yang ingin dicapai, juga dikenal sebagai prestasi jangka panjang.

Profil pelajar pancasila merupakan interpretasi dari tujuan pendidikan nasional dan visi pendidikan Indonesia dan digunakan sebagai acuan untuk mengembangkan standar nasional dan kurikulum pendidikan.

Struktur Kurikulum Merdeka Belajar

Struktur kurikulum merdeka belajar yang ditetapkan pemerintah merupakan standar bagi sekolah untuk mengembangkan kurikulum untuk mencapai profil siswa Pancasila dan harus ditambah dengan keunikan sekolah sesuai dengan visi, misi dan tujuan sekolah.

Struktur kurikulum ini memasukkan kegiatan dalam kurikulum, termasuk pembelajaran berbasis proyek, untuk meningkatkan profil siswa Pancasila. Prinsip-prinsip belajar dan evaluasi akan membantu Anda dalam belajar dan evaluasi di sekolah. Hasil belajar adalah kemampuan yang harus dicapai siswa sesuai dengan rancangan tahapan perkembangannya.

Dalam implementasinya, kurikulum operasional sekolah harus menjadi dokumen yang hidup. Ini akan menjadi referensi untuk kehidupan sehari-hari, merenungkannya, dan mengembangkannya lebih lanjut. Untuk memahami lebih lanjut tentang Penyusunan Kurikulum Operasional di Satuan Pendidikan, Anda dapat mengikuti program pelatihan e-guru.id berikut ini:

Pendaftaran Diklat 64 JP Harga Khusus!

Investasi harga khusus ini tersedia untuk pembaca setia artikel naikpangkat.com. Penawaran ini berlaku terbatas! Silahkan anda dapat memanfaatkan Harga Khusus ini untuk melakukan Pendaftaran Diklat “Penyusunan Kurikulum Operasional di Satuan Pendidikan (KOSP), Modul Ajar dan Modul Project”

Narasumber Spesial

Dr. Luluk Elyana, S.Pd.I., M.Si merupakan Wakil Rektor Bidang Kurikulum Universitas Ivet dan Pelatih Ahli Program Sekolah Penggerak dan Fitria Martanti, M.Pd yakni Pelatih Ahli Program Sekolah Penggerak.

Pelaksanaan Pelatihan

Pelatihan 64 JP akan terlaksana pada tanggal 15 Maret 2022 sampai dengan tanggal 21 Maret 2022, yang akan terlaksana Full Via Zoom Meeting Dan Streaming YouTube. Dengan investasi Peserta Umun harga normal Rp. 129.000. Sedangkan untuk Investasi Khusus Non Member/Umum Rp. 99.000 dan bagi member e-Guru.id Rp. 89.000.

Harga Khusus ini hanya berlaku sampai Tanggal 04 Maret 2022, Setelah itu harga kembali normal.

Langkah Pendaftaran

Silahkan melakukan transfer biaya Pendaftaran pada nomor rekening 0158622716 (BNI) An. Heri Triluqman Budi Santoso, kemudian mengisi link Pendaftaran: https://bit.ly/Kurikulum_Operasional64JP

Narahubung
wa.me/6289514780087 (Idha)
wa.me/6285161610200 (Lidiyah)

DAFTAR SEKARANG JUGA!!!!

Berita Terkait

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024
Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!
Menteri Keuangan Bocorkan Jadwal Pencairan Gaji ke 13 untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi
Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya
Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 April 2024 - 10:13 WIB

4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Kamis, 25 April 2024 - 11:07 WIB

Perbedaan PPG Daljab Tahun 2024 dengan 2023, Guru Wajib Tahu!

Kamis, 25 April 2024 - 09:57 WIB

Undang-Undang Baru Terbit, PPPK dan PNS Kini Nyaris Tak Ada Bedanya

Kamis, 25 April 2024 - 09:55 WIB

Pengumuman Resmi Kemendikbud untuk Guru Sertifikasi dan Nonsertifikasi Bersiap 25 April 2024

Rabu, 24 April 2024 - 11:42 WIB

Keterangan Kemenkeu Tentang Jadwal Pencairan Tambahan 1 Bulan TPG dan Tamsil untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Berita Terbaru