Terbaru! Penjelasan Mendikbudristek Terkait Pemutihan Sertifikat Pendidik pada RUU Sisdiknas

- Editor

Sabtu, 3 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serdik di RUU Sisdiknas – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim menjelaskan bahwa sertifikat pendidik (serdik) beralih fungsi pada RUU Sisdiknas.

Jika sebelumnya sebagai syarat penerima tunjangan profesi guru (TPG) dan tunjangan-tunjangan lainnya, kedepan akan berbeda.

Ssebagaimana yang diketahui bahwa sertifikat pendidik akan diperoleh oleh guru melalui program seperti Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Tidak hanya itu, serdik juga selama ini berguna untuk masa depan para guru agar mendapatkan tambahan penghasilan.

Seperti diketahui bagi tenaga pendidik baik ASN maupun non ASN jika ingin mendapatkan tunjangan sertifikasi maka harus memiliki sertifikat pendidik.

Kondisi seperti itu ternyata menjadi salah satu persoalan bagi para guru, sebab jumlah guru memang terus bertambah setiap tahunnya dan kuota untuk mengikuti PPG juga terbatas.

Sehingga banyak guru yang belum sertifikasi atau belum mendapatkan tunjangan sebab belum memiliki sertifikat pendidik dari PPG tersebut.

Namun, kemungkinan hal tersebut tidak berlaku lagi jika RUU Sisdiknas disahkan dan diberlakukan untuk seluruh guru di Indonesia.

Dalam RUU Sisdiknas tersebut dijelaskan bahwa sertifikat pendidik bukan menjadi syarat utama guru untuk bisa mendapatkan tunjangan.

Adanya sertifikat pendidik dari PPG ini mengalami peralihan fungsi, saat sebelumnya menjadi syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi guru, tetapi akan bergeser fungsinya semenjak pembahasan RUU Sisdiknas.

Mendikbudristek, Nadiem Makarim dan Dirjen GTK Kemdikbud Ristek, Iwan Syahril, memberikan penjelasan terkait kepentingan dan fungsi sertifikat pendidik ini.

Halaman berikutnya

Peralihan fungsi sertifikat pendidik ini..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 181 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis