Diktum KEEMPAT : Seleksi Kompetensi Teknis, Manajerial dan Sosial Kultural sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA dilaksanakan dalam durasi waktu 120 (seratus dua puluh) menit.
Diktum KELIMA : Wawancara sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA dilaksanakan dalam durasi waktu 10 (sepuluh) menit.
Diktum KEENAM : Durasi waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada diktum KEEMPAT dan diktum KELIMA dikecualikan bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra.
Diktum KETUJUH : Seleksi Kompetensi Teknis, Manajerial dan Sosial Kultural bagi pelamar sebagaimana dimaksud pada diktum KEENAM dilaksanakan dalam durasi waktu 150 (seratus lima puluh) menit.
Diktum KEDELAPAN : Wawancara bagi pelamar sebagaimana dimaksud pada diktum KEENAM dilaksanakan dalam durasi waktu 15 (lima belas) menit.
Diktum KESEMBILAN : Jumlah soal keseluruhan Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA adalah 145 (seratus empat puluh lima) soal, dengan rincian:
- Seleksi Kompetensi Teknis sejumlah 90 (sembilan puluh) butir soal;
- Seleksi Kompetensi Manajerial sejumlah 25 (dua puluh lima) butir soal;
- Seleksi Kompetensi Sosial Kultural sejumlah 20 (dua puluh) butir soal; dan
- Wawancara sejumlah 10 (sepuluh) butir soal.
Dktum KESEPULUH : Pembobotan nilai untuk materi soal Seleksi Kompetensi sebagaimana tersebut pada diktum PERTAMA yaitu:
- untuk materi soal Seleksi Kompetensi Teknis, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol);
- untuk materi soal Seleksi Kompetensi Manajerial, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empa.t), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol);
- untuk materi soal Seleksi Kompetensi Sosial Kultural, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol); dan
- untuk materi soal Wawancara, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).
DIktum KESEBELAS : Nilai kumulatif paling tinggi untuk Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA adalah 690 (enam ratus sembilan puluh), dengan rincian:
- 450 (empat ratus lima puluh) untuk Seleksi Kompetensi Teknis;
- 200 (dua ratus) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan
- 40 (empat puluh) untuk Wawancara.
Diktum KEDUA BELAS : Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi.
Diktum KETIGA BELAS : Penetapan Nilai Ambang Batas sebagaimana dimaksud padadiktum KEDUA BELAS yaitu:
- nilai untuk Seleksi Kompetensi Teknis sebagaimana tercantum pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini;
- 130 (seratus tiga puluh) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan
- 24 (dua puluh empat) untuk Wawancara.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya