Terbaru! Keputusan Menpan RB Terkait Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Tahun 2022

- Editor

Jumat, 28 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendaftaran CPNS 2023

Pendaftaran CPNS 2023

Diktum KEEMPAT : Seleksi Kompetensi Teknis, Manajerial dan Sosial Kultural sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA dilaksanakan dalam durasi waktu 120 (seratus dua puluh) menit.

Diktum KELIMA :  Wawancara sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA dilaksanakan dalam durasi waktu 10 (sepuluh) menit.

Diktum KEENAM : Durasi waktu pelaksanaan Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada diktum KEEMPAT dan diktum KELIMA dikecualikan bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra.

Diktum KETUJUH : Seleksi Kompetensi Teknis, Manajerial dan Sosial Kultural bagi pelamar sebagaimana dimaksud pada diktum KEENAM dilaksanakan dalam durasi waktu 150 (seratus lima puluh) menit.

Diktum KEDELAPAN : Wawancara bagi pelamar sebagaimana dimaksud pada diktum KEENAM dilaksanakan dalam durasi waktu 15 (lima belas) menit.

Diktum KESEMBILAN : Jumlah soal keseluruhan Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA adalah 145 (seratus empat puluh lima) soal, dengan rincian:

  1. Seleksi Kompetensi Teknis sejumlah 90 (sembilan puluh) butir soal;
  2. Seleksi Kompetensi Manajerial sejumlah 25 (dua puluh lima) butir soal;
  3. Seleksi Kompetensi Sosial Kultural sejumlah 20 (dua puluh) butir soal; dan
  4. Wawancara sejumlah 10 (sepuluh) butir soal.

Dktum KESEPULUH : Pembobotan nilai untuk materi soal Seleksi Kompetensi sebagaimana tersebut pada diktum PERTAMA yaitu:

  1. untuk materi soal Seleksi Kompetensi Teknis, bobot jawaban benar bernilai 5 (lima) dan salah atau tidak menjawab bernilai 0 (nol);
  2. untuk materi soal Seleksi Kompetensi Manajerial, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empa.t), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol);
  3. untuk materi soal Seleksi Kompetensi Sosial Kultural, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol); dan
  4. untuk materi soal Wawancara, bobot jawaban benar paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 4 (empat), serta tidak menjawab bernilai 0 (nol).

DIktum KESEBELAS : Nilai kumulatif paling tinggi untuk Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA adalah 690 (enam ratus sembilan puluh), dengan rincian:

  1. 450 (empat ratus lima puluh) untuk Seleksi Kompetensi Teknis;
  2. 200 (dua ratus) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan
  3. 40 (empat puluh) untuk Wawancara.

Diktum KEDUA BELAS : Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi.

Diktum KETIGA BELAS : Penetapan Nilai Ambang Batas sebagaimana dimaksud padadiktum KEDUA BELAS yaitu:

  1. nilai untuk Seleksi Kompetensi Teknis sebagaimana tercantum pada lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini;
  2. 130 (seratus tiga puluh) untuk Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural; dan
  3. 24 (dua puluh empat) untuk Wawancara.

Halaman Selanjutnya

Diktum Keempatbelas

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 75 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis