Terbaru! Berikut Jenis Buku dan Angka Kreditnya Untuk Kenaikan Pangkat Guru  

- Editor

Sabtu, 1 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu cara bagi seorang guru untuk menaikkan pangkatnya yakni dengan melakukan publikasi karya imiah. Namun, masih banyak guru yang merasa kebingungan dengan jenis karya publikasi ilmiah ataupun karya inovatif untuk kenaikan pangkat guru. Hal ini dapat dimaklumi karena kemungkinan guru tersebut kekurangan informasi.

Pada buku 4 yang membahas mengenai kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan, terdapat informasi mengenai berbagai jenis karya publikasi ilmiah dan inovatif. Kemampuan menulis sangat diperlukan bagi guru untuk bisa membuat laporan publikasi ilmiah dan karya inovatif yang tentunya memenuhi syarat. Memiliki kemampuan menulis sudah menjadi kewajiban bagi seorang guru,

Meningkatkan kemampuan menulis juga berpengaruh untuk kenaikan pangkat guru. Lantas bagaimana cara seorang guru meningkatkan kemampuan menulis? Tentu ada banyak cara yang bisa guru lakukan. Misalnya dengan mengikuti seminar mengenai kepenulisan, mengikuti pelatihan menulis, bergabung dengan banyak komunitas penulis, ikut serta dalam lomba guru menulis, dan masih banyak lagi.

Tidak hanya menulis dalam bentuk laporan saja. Seorang guru juga dituntut untuk bisa menulis berbagai jenis buku untuk kenaikan pangkat guru. Karya dalam bentuk buku yang dapat dihasilkan guru bisa berupa buku kategori publikasi ilmiah dan buku kategori karya inovatif.

Buku yang termasuk ke dalam kategori publikasi ilmiah meliputi buku teks pelajaran, buku modul atau diktat pelajaran, buku dalam bidang pendidikan, buku karya terjemahan, serta buku pedoman guru. Sementara itu, buku yang termasuk ke dalam kategori karya inovatif atau karya sastra yakni novel, buku kumpulan puisi, maupun buku kumpulan naskah drama.

Masing-masing jenis buku yang bisa dihasilkan guru untuk kenaikan pangkat guru :

E-guru.id mengadakan pelatihan bersertifikat 32JP dengan judul “Penyusunan DUPAK Guru”.Daftar Sekarang di link berikut http://online.e-guru.id/aff/40180/2106/checkout dan dapatkan seminar gratis serta bonus lainnya.

Buku Teks Pelajaran

Salah satu jenis buku untuk kenaikan pangkat guru yaitu buku teks pelajaran. Jenis buku yang satu ini sudah sangat umum di kalangan guru. Buku teks pelajaran merupakan buku yang berisi penhetahuan untuk bidang ilmu atau mata pelajaran tertentu dan dipeuntukkan bagi peserta didik pada suatu jenjang pendidikan tertentu atau sebagai bahan pegangan mengajar guru.

Buku teks pelajaran merupakan buku yang berisi pengetahuan untuk bidang ilmu atau mata pelajaran tertentu dan diperuntukkan bagi para peserta didik pada suatu jenjang pendidikan tertentu. Buku pelajaran dapat ditulis guru baik secara individu maupun berkelompok.

Buku teks pelajaran yang telah ditulis oleh guru jika lolos penilaian oleh BSNP mendapatkan angka kredit sebesar 6,00. Buku teks pelajaran yang dicetak oleh penerbit dan ber ISBN memperoleh angka kredit sebesar 3,00. Sementara buku teks pelajaran yang dicetak oleh penerbit namun tidak ber ISBN memperoleh angka kredit sebesar 1,00.

Modul/Diktat Pelajaran

Modul adalah materi yang disusun serta disajikan secara tertulis sedemikian rupa sehingga pembaca diharapkan dapat menyerap sendiri materi tersebut. Diktat merupakan catatan tertulis suatu mata pelajaran atau bidang studi yang dipersiapkan guru untuk memperkaya materi mata pelajaran yang disampaikan oleh guru.

Modul dapat membantu kenaikan pangkat guru. Modul yang digunakan di tingkat provinsi mendapatkan angka kredit sebesar 1,50. Sementara itu, modul atau diktat yang digunakan di tingkat kabupaten/kota mendapatkan angka kredit sebesar 1,00. Modul/diktat yang digunakan di tingkat sekolah memperoleh angka kredit sebesar 0,5.

Halaman Selanjutnya

Buku dalam Bidang Pendidikan

Berita Terkait

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?
Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024
Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!
Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN
4 Kriteria Guru 100% Dipanggil PPG Dalam Jabatan  2024, Apakah Anda Termasuk?
PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!
2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024
Berita ini 726 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Senin, 29 April 2024 - 11:43 WIB

Ini Nominal Gaji Ke 13 Yang Akan Diterima guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Tahun 2024

Senin, 29 April 2024 - 11:02 WIB

Kabar Gembira, Pemerintah Siap Gelar Pendataan Honorer yang Belum Masuk Database BKN, Jangan Sampai Terlewat!

Sabtu, 27 April 2024 - 11:00 WIB

Resmi Surat Edaran Pemda, Kabar Pahit Bagi Guru Honorer Belum Masuk Dapodik dan Database BKN

Jumat, 26 April 2024 - 11:35 WIB

PPPK Mendapatkan Kabar Gembira Terkait Masa Kontrak, Cek Syarat dan Mekanismenya!

Jumat, 26 April 2024 - 10:37 WIB

2 Kabar Buruk untuk Guru Honorer Menjelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024

Jumat, 26 April 2024 - 10:01 WIB

Ketetapan Presiden Untuk Guru dan Kepala Sekolah Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi di Juni 2024

Berita Terbaru