5. Dalam melaksanakan PPDB, verifikasi alamat pada kartu keluarga yang paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB, dapat memanfaatkan data kependudukan dan catatan sipil yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri.
6. Untuk meminimalkan potensi ketidaksesuaian dan/atau ketidaklancaran sebagai implikasi perbedaan penafsiran regulasi mengenai PPDB, kepala dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/ kota dapat segera berkoordinasi dengan balai besar/balai penjaminan mutu pendidikan, dalam :
- Pelaksanaan penyiapan dan penyesuaian petunjuk teknis PPDB tahun ajaran 2023/2024; dan
- Pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2023/2024.
7. Masyarakat dapat menyampaikan laporan/aduan terkait pelaksanaan PPDB melalui kanal pelaporan yang disediakan oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada iaman https://www.lapor.go.id/.
Demikian artikel mengenai Aturan Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 Sesuai Arahan Kemendikbud. Semoga bermanfaat.
(smo/smo)
Anda Seorang Guru?
Ingin Mendapatkan Pelatihan Reguler (32 JP) Bersertifikat Tiap Bulannya?
dan VIP Seminar Nasional Setiap Bulan?
Ayo Daftar Member Semesteran e-Guru.id (6 Bulan) ! Sekarang Juga!
Halaman : 1 2