Terbaru! 4 Kabar Baik dari Kemendikbudristek untuk Guru PAUD, SD, SMP, SMA, dan Madrasah

- Editor

Rabu, 21 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar Baik Kemendikbudristek – Terdapat kabar baik dari Kemdikbud untuk guru PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, dan Madrasah, termasuk mengenai kesejahteraan tendik.

Kemdikbud menyampaikan kabar baik ini ke guru PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, dan Madrasah sebagai wujud keberpihakan Kemdikbud kepada guru-guru.

Kabar baik untuk guru ini disampaikan langsung oleh Nadiem Makarim, melalui kanal YouTube Kemendikbud RI, pada Senin, 13 September 2022 lalu.

Melalui penyampaian Kemdikbud ini, terdapat empat kabar baik untuk guru-guru diantaranya yakni:

1. Guru yang telah sertifikasi akan tetap menerima TPG sampai pensiun

Hal ini terkait dengan isu yang beredar di kalangan guru, mengenai TPG atau tunjangan profesi guru akan dihapuskan.

Dari isu tersebut, Kemdikbud menepis informasi tersebut dan menyampaikan bahwasanya Kemdikbud akan tetap memberikan tunjangan kepada guru-guru yang telah menerima TPG hingga pensiun.

Kemdikbud juga menjelaskan bahwasanya di dalam RUU Sisdiknas, tunjangan bagi guru akan tetap dijamin pemberiannya.

“RUU Sisdiknas ini menjamin bahwa guru-guru yang sudah menerima sertifikasi dan tunjangan tidak akan ada penurunan apapun.

Mereka akan terus menerima tunjangan profesi mereka sampai dengan pensiun,” kata Nadiem.

2. Guru PAUD, Kesetaraan, guru pesantren akan diakui sebagai guru dalam UU

Kabar baik selanjutnya yaitu untuk guru PAUD, kesetaraan, guru pesantren yang akan diakui sebagai guru dalam Undang-undang.

Seperti diketahui di dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2005 guru PAUD dan kesetaraan bukan termasuk ke dalam guru.

Dalam hal ini, Kemdikbud membuat terobosan terbaru untuk kesejahteraan guru PAUD agar dapat diakui sebagai guru.

Guru PAUD nantinya juga akan mendapatkan penghasilan dan tunjangan yang layak selama memenuhi persyaratan.

“Kalau RUU Sisdiknas ini digolkan, untuk pertama kalinya di Indonesia guru-guru PAUD, saat ini ada sekitar 250 ribu guru PAUD, guru-guru pendidikan kesetaraan, dan guru-guru pesantren, itu juga bisa diakui sebagai guru.

Dan pada saat mereka memenuhi syarat mereka bisa juga menerima tunjangan. Jadi RUU Sisdiknas ini sebenarnya semuanya kabar gembira,” kata Nadiem.

Halaman berikutnya

Guru yang belum sertifikasi akan bisa menerima..

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis