Terbaru! 4 Kabar Baik dari Kemendikbudristek untuk Guru PAUD, SD, SMP, SMA, dan Madrasah

- Editor

Rabu, 21 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar Baik Kemendikbudristek – Terdapat kabar baik dari Kemdikbud untuk guru PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, dan Madrasah, termasuk mengenai kesejahteraan tendik.

Kemdikbud menyampaikan kabar baik ini ke guru PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, dan Madrasah sebagai wujud keberpihakan Kemdikbud kepada guru-guru.

Kabar baik untuk guru ini disampaikan langsung oleh Nadiem Makarim, melalui kanal YouTube Kemendikbud RI, pada Senin, 13 September 2022 lalu.

Melalui penyampaian Kemdikbud ini, terdapat empat kabar baik untuk guru-guru diantaranya yakni:

1. Guru yang telah sertifikasi akan tetap menerima TPG sampai pensiun

Hal ini terkait dengan isu yang beredar di kalangan guru, mengenai TPG atau tunjangan profesi guru akan dihapuskan.

Dari isu tersebut, Kemdikbud menepis informasi tersebut dan menyampaikan bahwasanya Kemdikbud akan tetap memberikan tunjangan kepada guru-guru yang telah menerima TPG hingga pensiun.

Kemdikbud juga menjelaskan bahwasanya di dalam RUU Sisdiknas, tunjangan bagi guru akan tetap dijamin pemberiannya.

“RUU Sisdiknas ini menjamin bahwa guru-guru yang sudah menerima sertifikasi dan tunjangan tidak akan ada penurunan apapun.

Mereka akan terus menerima tunjangan profesi mereka sampai dengan pensiun,” kata Nadiem.

2. Guru PAUD, Kesetaraan, guru pesantren akan diakui sebagai guru dalam UU

Kabar baik selanjutnya yaitu untuk guru PAUD, kesetaraan, guru pesantren yang akan diakui sebagai guru dalam Undang-undang.

Seperti diketahui di dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2005 guru PAUD dan kesetaraan bukan termasuk ke dalam guru.

Dalam hal ini, Kemdikbud membuat terobosan terbaru untuk kesejahteraan guru PAUD agar dapat diakui sebagai guru.

Guru PAUD nantinya juga akan mendapatkan penghasilan dan tunjangan yang layak selama memenuhi persyaratan.

“Kalau RUU Sisdiknas ini digolkan, untuk pertama kalinya di Indonesia guru-guru PAUD, saat ini ada sekitar 250 ribu guru PAUD, guru-guru pendidikan kesetaraan, dan guru-guru pesantren, itu juga bisa diakui sebagai guru.

Dan pada saat mereka memenuhi syarat mereka bisa juga menerima tunjangan. Jadi RUU Sisdiknas ini sebenarnya semuanya kabar gembira,” kata Nadiem.

Halaman berikutnya

Guru yang belum sertifikasi akan bisa menerima..

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis