Terbaru! 4 Kabar Baik dari Kemendikbudristek untuk Guru PAUD, SD, SMP, SMA, dan Madrasah

- Editor

Rabu, 21 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar Baik Kemendikbudristek – Terdapat kabar baik dari Kemdikbud untuk guru PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, dan Madrasah, termasuk mengenai kesejahteraan tendik.

Kemdikbud menyampaikan kabar baik ini ke guru PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, dan Madrasah sebagai wujud keberpihakan Kemdikbud kepada guru-guru.

Kabar baik untuk guru ini disampaikan langsung oleh Nadiem Makarim, melalui kanal YouTube Kemendikbud RI, pada Senin, 13 September 2022 lalu.

Melalui penyampaian Kemdikbud ini, terdapat empat kabar baik untuk guru-guru diantaranya yakni:

1. Guru yang telah sertifikasi akan tetap menerima TPG sampai pensiun

Hal ini terkait dengan isu yang beredar di kalangan guru, mengenai TPG atau tunjangan profesi guru akan dihapuskan.

Dari isu tersebut, Kemdikbud menepis informasi tersebut dan menyampaikan bahwasanya Kemdikbud akan tetap memberikan tunjangan kepada guru-guru yang telah menerima TPG hingga pensiun.

Kemdikbud juga menjelaskan bahwasanya di dalam RUU Sisdiknas, tunjangan bagi guru akan tetap dijamin pemberiannya.

“RUU Sisdiknas ini menjamin bahwa guru-guru yang sudah menerima sertifikasi dan tunjangan tidak akan ada penurunan apapun.

Mereka akan terus menerima tunjangan profesi mereka sampai dengan pensiun,” kata Nadiem.

2. Guru PAUD, Kesetaraan, guru pesantren akan diakui sebagai guru dalam UU

Kabar baik selanjutnya yaitu untuk guru PAUD, kesetaraan, guru pesantren yang akan diakui sebagai guru dalam Undang-undang.

Seperti diketahui di dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2005 guru PAUD dan kesetaraan bukan termasuk ke dalam guru.

Dalam hal ini, Kemdikbud membuat terobosan terbaru untuk kesejahteraan guru PAUD agar dapat diakui sebagai guru.

Guru PAUD nantinya juga akan mendapatkan penghasilan dan tunjangan yang layak selama memenuhi persyaratan.

“Kalau RUU Sisdiknas ini digolkan, untuk pertama kalinya di Indonesia guru-guru PAUD, saat ini ada sekitar 250 ribu guru PAUD, guru-guru pendidikan kesetaraan, dan guru-guru pesantren, itu juga bisa diakui sebagai guru.

Dan pada saat mereka memenuhi syarat mereka bisa juga menerima tunjangan. Jadi RUU Sisdiknas ini sebenarnya semuanya kabar gembira,” kata Nadiem.

Halaman berikutnya

Guru yang belum sertifikasi akan bisa menerima..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis