Tetapi Kepala Daerah maupun pimpinan instansi tak bisa dilarang merekrut tenaga honorer non ASN yang dibutuhkan.
Skema mainnya jelas. Contohnya ada. Puskesmas misalnya. Puskemas pembantu di perdesaan biasanya butuh tenaga bidan.
Saat ada SDM yang bisa direkrut, kepala puskesmas boleh dan bisa merekrutnya. Semua bisa digas tanpa menunggu rekrutmen CPNS dan PPPK.
Di sisi lain, terkait Penghapusan Honorer ini, menurut Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana melihat posisi sekarang ini, akan sangat sulit menyelesaikan masalah honorer sampai November 2023.
Oleh karena itu perlu solusi untuk memperpanjang waktu penyelesaiannya.
Menurut Bima, BKN mengusulkan melakukan revisi atau penyesuaian PP Manajemen PPPK.
Tidak mungkin ada penambahan PP lagi dan cukup menyesuaikan soal batasan waktu 28 November 2023.
“Sangat tidak mungkin menuntaskan masalah honorer pada November 2023, waktunya sangat mepet,” ujar Bima Haria di Jakarta.
Nantinya, kata Bima, penyelesaian honorer ini dilakukan bertahap dengan waktu 3-4 tahun ke depan. Ada dua solusi yang ditawarkan BKN.
Pertama, penyelesaian bertahap dari sisi jumlah. Kedua, penyelesaian bertahap dari sisi jabatan.
Dia mencontohkan, tahun 2022 pemerintah memprioritaskan penyelesaian guru honorer dan tenaga kesehatan.
Sementara, tenaga teknis hanya mendapatkan formasi sedikit. “Akan dilihat nanti apa yang akan pemerintah ambil apakah penyelesaian bertahap dari sisi jumlah atau jabatannya,” ucapnya.
Halaman berikutnya
Dia menambahkan keputusan final..
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya