Tenaga Honorer Wajib Mengumpulkan 7 Dokumen Ini Sebelum 30 September 2022 Untuk Pendataan Non ASN

- Editor

Sabtu, 10 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pada tahun 2022 ini pemerintah telah mengumumkan secara resmi terkait penghapusan tenaga honorer pada tahun 2023 mendatang yang mana pada tahun ini para tenaga honorer diminta untuk melakukan pengisian pendataan non ASN.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 dan PP Nomor 49 Tahun 2018 menyatakan bahwa pemerintah telah melarang seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lain yang berada di lingkungan instansi pemerintah untuk melakukan pengangkatan tenaga honorer dan/atau tenaga non-ASN.

Menanggapi larangan tersebut maka Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini sedang melakukan pendataan tenaga non ASN baik di instansi pusat maupun daerah. Pendataan tenaga non ASN tersebut dilakukan untuk memudahkan pemetaan terhadap kondisi tenaga non ASN di lapangan. Selain itu, pendataan tersebut akan digunakan untuk menyusun strategi kebijakan serta mekanisme penyelesaian permasalahan tenaga non ASN.

Sehingga dengan demikian, tenaga honorer diwajibkan untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk keperluan pendataan non ASN 2022 tersebut. Untuk itu, pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menentukan jadwal batas akhir pendataan non ASN tersebut yakni terakhir pada 31 Oktober 2022.

Akan tetapi, walaupun pendataan tersebut dilakukan sampai 31 Oktober 2022 namun pada tanggal 30 September 2022 akan menjadi batas pendaftaran Non ASN dan pihak instansi diminta untuk melakukan prafinalisasi. Ketentuan pendataan Non ASN 2022 tersebut didasarkan pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022. Sehingga, tenaga honorer perlu memahami mengenai ketentuan, skema serta dokumen yang perlu disiapkan dalam pendataan Non ASN 2022.

Dalam melaksanakan pendataan Non ASN ini maka Badan Kepegawaian Negara (BKN) hanya melaksanakan pendataan Non-ASN di lingkup instansi pemerintah baik pusat maupun darah hanya melalui portal https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/. Skema pendataan tenaga Non ASN ini terbagi menjadi prafinalisasi yang mana masing-masing operator instansi dapat mendaftarkan tenaga Non ASN sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan serta dapat mengumumkannya melalui kanal informasi instansi.

Setelah didaftarkan pada instansi maka tenaga Non ASN yang telah masuk dalam pendataan Non ASN dapat membuat akun di portal tersebut untuk melakukan pengecekan terhadap data yang diinput serta data yang harus dilengkapi oleh tenaga Non ASN.

Pada tahap finalisasi yang berlangsung pada 31 Oktober 2022 tersebut maka masing-masing instansi wajib melakukan pengecekan terakhir pada akhir pendataan tenaga non ASN serta menerbitkan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) sebagai hasil akhir pendataan, agar dapat diumumkan hasil akhir dari data tenaga non ASN pada kanal informasi pada masing-masing instansi.

Untuk itu, pemerintah berharap dengan adanya pendataan ini maka dapat muncul kesamaan persepsi, percepatan proses mapping, menyiapkan kebijakan, menyiapkan road map penyelesaian Tenaga Non ASN dan membangun komunikasi yang positif kepada tenaga Non ASN terkait penyelesaian tenaga Non ASN.

Halaman Selanjutnya

Mengacu pada Surat Menteri PARNB nomor…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis