Tenaga Honorer Kategori Ini Harus Berisap Untuk Diangkat Jadi ASN PPPK 2022,  Begini Penjelasan BKN

- Editor

Selasa, 23 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASN PPPK 2022 – Berita tenaga honorer dihapus oleh Pemerintah pada 2023 kerap kali menjadi perbincangan yang ramai, terutama kaitannya dengan kepastian seleksi PPPK yang akan digelar pada tahun 2022 ini. Dan kesempatan bagi tenaga honorer untuk menjadi ASN PPPK 2022.

Karena hal ini sangat berkaitan erta dengan masa depan dari tenaga hononer baik yang bekerja di instansi pusat pemerintahan maupun instansi daerah. Karena kabar penghapusan tenaga honorer menjadikannya kekhawatiran tersendiri.

Atas dasar itu, hal yang sampai saat ini dinantikan adalah berkaitan dengan pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN pada PPPK 2022 ini, sebelum status honorer benar-benar dihapus dan dihilangkan dari status kepegawaian.

Sebab posisi tenaga honorer tentu akan terancam jika memang akan dihapus dan belum diangkat menjadi ASN PNS atau PPPK, sebagaimana yang diberlakukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 yang menyebutkan bahwa status kepegawaian di instansi pemerintah kedepannya hanya ada PNS dan PPPK.

Menanggapi hal itu, MenPAN RB telah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan untuk seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tertanggal 22 Juli 2022.

Dimana dalam Surat edaran tersebut, Menpan RB tersebut PPK dihimbau agar segera melakukan pendataan untuk tenaga honorer baik yanga ada di instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Pejabat Pembina Kepegawaian harus melakukan pendataan tenaga honorer yang bertujuan untuk mengetahui siapa siapa saja yang sudah memenuhi syarat agar bisa diikutkan dalam seleksi PPPK 2022 mendatang.

Atas dasar itu, bagi seluruh tenaga hononer nantinya akan dipetakan bagi siapa- siapa yang sudah memenuhi syarat yang sesuai dengan surat edaran MenPAN RB terbaru.

Mungkin Anda bertanya tanya sapa saja yang menjadi syarat untuk dapat diangkat menjadi ASN PPPK 2022 sesuai dengan surat edaran terbaru? Yuk simak informasi selengkapnya berikut ini.

Berikut ini merupakan syarat bagi kategori tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi ASN PPPK 2022, simak penjelasannya yaitu :

Yang pertama, hal yang penting adalah bawha tenaga honorer ini berstatus sebagai tenaga honorer kategori II (THK-II), kemudian terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan sudah bekerja pada Instansi Pemerintah.

Yang kedua, Honorarium tenaga honorer diperoleh melalui mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, serta bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.

Ketiga, Diangkat minimal oleh pimpinan unit kerja.

Syarat selanjutnya, yang penting yaitu tenaga honorer sudah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Syarat terakhir , terdapat usia tenaga honorer minimal 20 tahun dan yang paling tinggi 56 tahun terhitung pada tanggal 31 Desember 2021.

Halaman selanjutnya

Hal ini juga diperjelas…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 128 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis