Tenaga Honorer Kategori Ini Harus Berisap Untuk Diangkat Jadi ASN PPPK 2022,  Begini Penjelasan BKN

- Editor

Selasa, 23 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hal ini juga diperjelas oleh ungkapan Kepala BKN, yaitu Bapak Bima Haria berkaitan dengan kepastian pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK, bahwa pada tahun 2022 ini Pemerintah akan fokus mengangkat PPPK saja sebab menyangkut tenaga honorer.

Karena menjadi focus utama di tahun ini bagi pemerintah untuk menyelesaikan serta menjamin hak bagi tenaga honorer.

Berdasarkan hal itu, maka sudah dipastikan terkait adanya pelaksanaan seleksi CPNS di tahun 2022 rencananya akan ditiadakan dan difokuskan pada seleksi PPPK 2022 saja. Agar memiliki status kepegawaian yang jelas kedepannya.

Untuk itu, pendataan tenaga honorer sebagaimana diatur dalam SE Menpan RB kiranya sangat penting untuk dilakukan.
Mengingat, hingga saat ini belum ada jadwal resmi pengangkatan tenaga honorer dan juga belum ada jumlah bersih tenaga honorer yang ada di lingkungan instansi pemerintah.

Bahkan, pendataan tenaga honorer ini harus dipastikan valid sebab berkaitan dengan data yang akan dijadikan patokan oleh Pemerintah.

Demikian informasi mengenai Penjelasan BKN berkenaan dengan Tenaga Honorer Kategori Ini Harus Berisap Untuk Diangkat Jadi ASN PPPK 2022. Semoga bermanfaat bagi Anda.

e-Guru.id menyelenggarakan Pelatihan Bersertifikat 32 JP Best Design Projek Evaluasi & Refleksi Diri Bagi Guru untuk Perbaikan Kinerja, Mutu Pembelajaran dan Capaian Hasil Belajar.

Dapatkan fasilitas dan bonus ekslusif!!!

DAFTAR DI LINK INI

Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.

(rtq/rtq)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 128 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis