Tenaga Honorer K2 Bisa Diangkat PPPK 2022 Tanpa Tes, Benarkah? Ini Kata KemenPAN RB

- Editor

Sabtu, 17 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tenaga honorer K2 yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai non ASN dikabarkan dapat mengikuti seleksi PPPK 2022 tanpa tes. Hal tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah bahwa seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang diselenggarakan pada tahun 2022 ini hanya berfokus pada pengangkatan tenaga honorer untuk menjadi PPPK 2022.

Ada dua kelompok tenaga honorer yang menjadi prioritas untuk pengangkatan PPPK 2022 yakni guru honorer dan tenaga kesehatan non ASN yang mana jumlah formasi yang dibuka pada seleksi PPPK 2022 juga kebanyakan diperuntukkan bagi guru honorer dan tenaga kesehatan non ASN.

Akan tetapi, tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah juga dapat mengikuti seleksi PPPK 2022 asalkan dapat memenuhi kriteria sebagaimana tertuang dalam surat Menteri PANRB Nomor B/185/M/SM.02.03/2022. Sehingga dengan demikian, tenaga honorer memiliki kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Tenaga honorer tersebut berstatus sebagai tenaga honorer K2 yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.

2. Tenaga honorer tersebut wajib mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk instasi pusat dan APBD untuk Instansi Daerah dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

3. Tenaga honorer tersebut wajib diangkat paling rendah oleh pimpinan unit ketiga.

4. Tenaga honorer tersebut wajib telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

5. Tenaga honorer tersebut haruslah berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.

Untuk itu, Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RB menegaskan bahwa tidak ada pengangkatan yang dilakukan secara otomatis sehingga tenaga honorer yang bekerja di lingkungan instasi pemerintah baik pusat maupun daerah  tetap melalui tahapan sistem seleksi PPPK 2022.

Sedangkan untuk tenaga honorer K2 yakni merupakan tenaga honorer yang mana gajinya dibayarkan dari non APBN atau non APBD seperti melalui BP3, dana komite sekolah dan lain sebagainya. Sedangkan tenaga honorer K1 merupakan tenaga honorer yang mana gajinya dibayarkan dari APBN atau APBD.

Selain itu, pemerintah berencana akan membuka pendaftaran CPNS dan PPPK 2022. Informasi mengenai pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 tersebut sudah disampaikan langsung oleh KemenPAN-RB pada rapat kerja dengan DPD RI pada hari Senin, 12 September 2022.

Pada pertemuan tersebut telah disampaikan bahwa pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 akan dibuka pada minggu ketiga dan minggu keempat pada bulan September 2022. Untuk pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 tersebut hanya diperuntukkan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Untuk itu, pada bulan Juli 2022 Kemen-PAN RB sudah membuka ruang usulan untuk kebutuhan ASN ke masing-masing instansi dan menyiapkan rapat koordinasi mengenai transfer naskah soal Seleksi CPNS dan PPPK 2022 atau CASN. Berikut merupakan syarat honorer ikut pendaftaran CPNS dan PPPK 2022:

1. Tenaga honorer berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun.

2. Tenaga honorer merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

3. Tenaga honorer tidak pernah dipenjara atau menjalani proses pidana.

4. Tenaga honorer tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai CPNS/PNS/TNI/Polri.

5. Sebelumnya tenaga honorer tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

6. Tenaga honorer tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

7. Tenaga honorer memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan.

8. Tenaga honorer memiliki kompetensi dibuktikan sertifikasi keahlian yyang sah dari badan profesional yang berwenang.

9. Tenaga honorer harus sehat jasmani dan rohani yang baik untuk jabatan yang dilamar.

Halaman Selanjutnya

Untuk menjadi seorang PNS maka harus memenuhi sejumlah persyaratan…

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 205 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis