..
Terkait tenaga honorer sendiri menurut Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 48 tahun 2005 adalah pegawai yang tidak mempunyai status sebagai ASN atau non PPPK dan diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat lain pemerintahan dengan gaji yang bersumber dari APBN dan APBD.
Baru baru ini pemerintah mengeluarkan regulasi untuk menghapus tenaga honorer tersebut. Dengan penghapusan tersebut tentunya tenaga honorer bertanya mengenai nasib mereka akan tetapi dengan syarat syarat diatas diharapkan dapat dimanfaatkan untuk tenaga honorer agar menjadi ASN.
Penghapusan tersebut adalah rencana pemerintah untuk membuat semua pegawai yang berada pada lingkungan pemerintah berstatus sebagai ASN dan PPPK. Oleh sebab itu agar berstatus menjadi ASN atau PPPK tenaga honorer harus melalui proses seleksi.
Demikian informasi mengenai Tenaga Honorer Akan Dihapus
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guri.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(yud/law)