Untuk tenaga non ASN kategori non penunjang, dihitung berdasarkan kualifikasi, beban kerja, pengalaman, juga jenjang pendidikan seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Kepala BKPSDM Kota Surabaya tersebut kemudian mencontohkan sistem gaji non ASN pemkot di bidang programmer atau sebut saja non ASN kategori non penunjang.
Menurut penuturannya, tenaga non ASN tersebut bisa mendapatkan gaji per bulan yang melebihi UMK, jika merujuk Permenkeu.
“Kalau merujuk pada standar biaya minimal itu bisa menyentuh di angka Rp7 juta, sesuai dengan kelas jabatan,” ujar Basari.
“Itu sudah jelas, tinggal kita melihat benar tidak dia (tenaga outsourcing) punya pengalaman lebih dari 5 tahun melaksanakan apa yang menjadi dasar gaji segitu diberikan,” tambahnya.
Demikian artikel mengenai Tenaga Honorer Akan Dibagi Menjadi 2 Golongan Mulai Tahun Depan, Salah Satunya Akan Dapat Gaji Ke 13. Semoga bermanfaat.
(smo/smo)
Anda Seorang Guru?
Ingin Mendapatkan Pelatihan Reguler (32 JP) Bersertifikat Tiap Bulannya?
dan VIP Seminar Nasional Setiap Bulan?
Ayo Daftar Member Semesteran e-Guru.id (6 Bulan) ! Sekarang Juga!
Halaman : 1 2