Informasi resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) yaitu melalui surat edaran yang dirilis baru baru ini berkaitan dengan pengadaan PPPK 2024.
Apa informasi selengkapnya? Simak artikel ini hingga selesai.
Pada tangga; 21 Desember Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia menerbitkan surat edaran dengan nomor B/3540/M.SM.01.00/2023 tentang Usulan Jumlah Kebutuhan ASN Tahun 2024.
Yang mana isi suratnya yaitu sebagai berikut:
Berdasarkan pasal 66 Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan bahwa instansi pemerintah diwajibkan menyelesaikan penataan pegawai Non ASN paling lambat Desember 2024.
Sehubungan dengan hal tersebut, serta dalam rangka perencanaan kebutuhan dan pengadaan Pegawai ASN, kami harapkan dapat menyampaikan data kebutuhan ASN tahun 2024.
Adapun hal- hal yang perlu diperhatikan dalam pengusulan kebutuhan ASN, kami sampaikan sebagai berikut:
- Pengadaan ASN pada tahun 2024 terdiri dari:
- PPPK 2024 khusus bagi pelamar Non ASN, dan
- CPNS bagi pelamar umum
- Ketentuan jabatan sebagaimana dimaksudkan pada angka 1 dibuka untuk jabatan fungsional dan jabatan pelaksana sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Memperhatikan kondisi pegawai non ASN saat ini, akan dipertimbangkan jabatan pelaksana untuk PPPK dengan persyaratan jenjang pendidikan paling rendah Sekolah Dasar/ sederajat dalam pengadaan ASN sebagaimana dimaksud angka 1 huruf a.
- Instansi pemerintah diharapkan untuk mengusulkan kebutuhan ASN dengan wajib memprioritaskan penataan pegawai Non ASN.
- Merujuk [enjelasan sebagaimana angka 1 sampai angka 4, diharapkan untuk menyampaikan jumlah kebutuhan CPNS dan PPPK tahun 2024 dengan melampirkan surat usulan dan Surat pernyataan tanggungjawab Mutlak (SPTJM) sesuai dengan format, paling lambat tanggal 31 Januari 2024.
- Jumlah kebutuhan yang disampaikan pada angka 5 akan menjadi pertimbangan dalam penetapan jumlah kebutuhan ASN tahun 2024.
Halaman selanjutnya,
Secara resmi bahwa pengadaan PPPK…
Halaman : 1 2 Selanjutnya