Tata Cara Pengisian Konidisi Ekonomi Pada Pendaftaran KIP Kuliah

- Editor

Senin, 20 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat pendaftaran KIP Kuliah tahun 2023, terdapat kolom pengisian deskripsi keadaan ekonomi. Pengisian konidisi ekonomi adalah prosedur pendaftaran yang harus dilakukan oleh para pendaftar KIP Kuliah.

Mengingat pengisian ini merupakan prosedur sehingga jika pengisiannya tidak tepat akan berakibat pada tidak lolosnya pendaftar mendapatkan KIP Kuliah.

Prosedur ini sangat penting demi ketepatan sasaran program. Program pendaftaran KIP Kuliah adalah kebijakan yan disusun guna memfasilitasi peserta dengan potensi akademik baik tetapi terbatas secara kemampuan finansial. Sehingga untuk menempuh pendidikan tinggi mendapati kendala.

Pengisian deskripsi keadaan ekonomi peserta penerima KIP Kuliah bertujuan untuk melihat kelayakan pendaftar menerima bantuan menempuh pendidikan tinggi. Keadaan keuangan keluarga calon penerima harus dideskripsikan dengan detail

Jika nanti pendaftar dinyatakan lolos KIP Kuliah tahun 2023 maka mereka akan mendapatkan pendidikan gratis. Baik jika menempuh pendidikan di PTN maupun PTS. Setiap bulannya penerima akan mendapatkan uang tunjangan senilai Rp700 ribu dan bisa berkuliah dengan bebasa biaya.

Jumlah tersebut masih belum tentu, sebab besar kecilnya tunjangan tetap mempertimbangan kondisi wilayah masing-masing daerah. Adapun linimasa pendaftaran KIP Kuliah 2023 berlangsung dari tanggal 14 Februari – 31 Oktober 2023. Khusus untuk peserta Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi, pendaftarn KIP Kuliah dibuka sejak tanggal 16-27 Februari 2023.

Untuk mendaftar KIP Kuliah tahun 2023 ini anda dapat mengakses laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id.

Persyaratan yang Harus Dipenuhi oleh Pendaftar

Persyaratan yang harus pendaftar siapkan antaralain sebagai berikut:

  1. Pendaftar merupakan lulusan SMA, SMK atau satuan pendidikan lain yang sejajar;
  2. Dinyatakan telah lulus pada tahun berjalan atau maksimal 2 tahun sebelumnya;
  3. Pendaftar wajib memiliki NISN, NPSN, dan NIK yang vali dan terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
  4. Mempunyai kemampuan akademaik baik namun terkendala secara ekonomi atau berasal dari keluarg miskin;

Mengutip dari buku Pedoman KIP Kuliah tahun 2022 bahwa peserta dengan keterbatasan ekonomi harus melampirkan syarat pendaftaran berupa:

  • Kartu Indonesia Pinter sebagai tanda bukti keikutsertan program bantuan pendidikan nasional;
  • Pendaftar adalah siswa yang berasal dari keluarga kurang mampu dan mendapat Program Keluarga Harapan (PKH); atau
  • Peserta program Kartu Keluarga Sejahtera (KKS); atau
  • Mahasiswa yang berasal dari panti sosial/panti asuhan; atau
  • Mahasiswa yang berasal dari keluarga yang tercatat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);

Halaman Selanjutnya

Cara isi kolom konidisi ekonomi 

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 245 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis