Tata Cara Daftar Menjadi Guru Penggerak

- Editor

Minggu, 11 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Untuk mengikuti Program Guru Penggerak, terdapat rangkaian tata cara menjadi Guru Penggerak yang harus diikuti. Hal ini tidak sulit jika dilakukan secara sabar dan telaten. 

Program Guru Penggerak merupakan salah satu terobosan yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dalam upaya memperbaiki mutu pendidikan di Indonesia. Program ini sudah terlaksana sejak tahun 2020 silam. 

Tujuan dari Program Guru Penggerak ini adalah mencetak guru yang mampu menjadi pemimpin dalam pembelajaran, bisa melaksanakan pembelajaran yang berpusat pada siswa, dan mampu memberikan inspirasi kepada guru lain di mana guru penggerak tersebut bertugas. 

Sejauh ini sudah terdapat puluhan ribu guru yang tergabung dalam program tersebut. Mereka datang dari berbagai wilayah di Indonesia. 

Manfaat dari mengikuti Program Guru Penggerak ini memang banyak, khususnya untuk guru yang bersangkutan yang mengikuti program tersebut. Salah satu manfaat yang sudah pasti dirasakan adalah terkait peningkatan kompetensi sebagai pendidik. Pasalnya selama mengikuti program tersebut, calon Guru Penggerak akan dididik selama kurang lebih sembilan bulan melalui berbagai kegiatan seperti pelatihan online, lokakarya, konferensi, pendampingan dan lain sebagainya. 

Bukan hanya itu saja, kabarnya  dengan menjadi Guru Penggerak ini akan diberikan sejumlah insentif yang pantas untuk para pesertanya. Sehingga selain mendapat keuntungan pengetahuan dan wawasan, juga bisa mendapat keuntungan dalam hal materi. 

Namun untuk menjadi Guru Penggerak harus melalui berbagai sejumlah prosedur. Nah, di sini akan dipaparkan tentang cara daftar menjadi Guru Penggerak mulai dari persiapan hingga tahap-tahap yang harus dilakukan. 

Memenuhi Semua Persyaratan

Pertama, untuk menjadi Guru Penggerak wajib memenuhi segala persyaratan yang telah ditentukan. Secara umum, Program Guru Penggerak ini boleh diikuti oleh guru secara umum, baik dari unsur guru yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta. Hanya saja terdapat beberapa detail persyaratan yang perlu diperhatikan. 

Salah satu persyaratan wajib yang harus dipenuhi adalah guru yang akan mendaftar sebagai Guru Penggerak adalah guru yang telah terdaftar di dalam sistem Dapodik. Kemudian, calon peserta juga harus memiliki latar belakang pendidikan minimal D4 atau sarjana. 

Lama pengabdian sebagai guru juga harus terpenuhi, minimal pengalaman mengajar yang harus dipenuhi oleh calon Guru Penggerak adalah lima tahun. Dan usia saat mendaftar Guru Penggerak tidak boleh lebih dari 50 tahun. 

Nah, itu adalah di antara syarat yang harus dipenuhi. Untuk info lebih lanjut tentang syarat apa saja yang harus dipersiapkan dapat dipantau melalui laman resmi Program Guru Penggerak di alamat berikut ini: https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/

Melakukan Pendaftaran

Ketika semua persyaratan di atas sudah terpenuhi, bagi yang berminat untuk menjadi Guru Penggerak boleh melakukan pendaftaran. Adapun waktu pendaftran program tersebut dilakukan secara periodik. 

Ketikia artikel ini dirilis, Program Guru Penggerak sudah memasuki angkatan ke-9 dan 10. Pendaftaran untuk angkatan tersebut, dimulai pada 12 Desember 2022 dan akan ditutup pada 10 Januari 2023. Maka jika ingin mengetahui kapan pendaftaran dibuka, maka calon Guru Penggerak harus rajin melihat kapan pendaftaran dimulai. 

Jika pendaftaran tengah dibuka, calon peserta bisa langsung melakukan pendaftaran melalui link berikut ini: https://sekolahpenggerak.simpkb.id/. Halaman tersebut biasanya hanya bisa diakses ketika Program Guru Penggerak sedang berlangsung. 

Agar bisa masuk di dalam sistem tersebut, calon peserta harus memiliki akun SIMPKB (Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian dan Berkelanjutan). Jika belum memiliki akun tersebut, diwajibkan untuk membuat akun SIMPKB terlebih dahulu. 

Dan jika sudah memiliki akun tersebut, bisa langsung masuk ke dalam sistem pendaftaran dengan memasukkan akun SIMPKB. Nantinya akan muncul beberapa perintah yang harus diikuti, di antaranya adalah pengisian Curriculum Vitae (CV),  Essai, Tes Bakat, dan lain sebagainya. 

Ikuti semua perintah tersebut untuk menyelesaikan pendaftaran sebagai calon Guru Penggerak. 

Simulasi Mengajar dan Wawancara

JIka pada tahap sebelumnya dinyatakan lolos, maka tahap berikutnya adalah melakukan simulasi mengajar dan tes wawancara. Proses ini harus diikuti jika ingin lulus dalam seleksi Guru Penggerak. 

Simulasi mengajar ini dilakukan selama 30 menit. Adapun tanggal simulasi sudah ditentukan tanggal dan jamnya. Sehingga ini perlu diperhatikan oleh peserta agar tidak tertinggal. Disarankan untuk sudah bersiap 15 menit sebelum melakukan simulasi mengajar. Siapkan alat-alat yang dibutuhkan termasuk materi mengajar, komputer, jaringan internet. Kemudian lakukan simulasi mengajar sebaik mungkin ketika sudah tiba waktunya. 

Adapun informasi tentang kelulusan dan info tentang simulasi mengajar dan wawancara, dapat dipantau melalui link yang telah disebutkan sebelumnya dengan cara login (masuk) menggunakan akun SIMPKB. 

Halaman Selanjutnya

Membuat Catatan Guru Penggerak…

Berita Terkait

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana
Link- Link Penting untuk Pendaftaran Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2024
Alur Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2024 : Panduan Lengkap
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Jumat, 13 Desember 2024 - 10:13 WIB

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 

Kamis, 12 Desember 2024 - 11:07 WIB

Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025

Selasa, 10 Desember 2024 - 09:43 WIB

Ini 3 Pembaruan Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah 2025 Kini Menjadi Lebih Sederhana

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis