Tamsil Guru Non Sertifikasi TW 4 Cair Desember Ini, Cek Rekening Dana Masuk Rp 750 Ribu

- Editor

Senin, 19 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Dihapusnya Tunjangan Sertifikasi 2023

Tunjangan sertifikasi guru akan dihapus pada 2023 nanti.

Mendikbud Nadiem Makarim memastikan bahwa meski tunjangan sertifikasi guru akan dihapus dalam naskah RUU Sisdiknas yang baru, para guru akan tetap menerima tunjangan pada tahun 2023 nanti.

Narasi tunjangan sertifikasi guru memang tidak dicantumkan dalam RUU Sisdiknas yang baru. Namun diganti dengan nama tunjangan guru 2023.

Besaran tunjangan guru 2023 ini kabarnya bisa membuat para guru senyum lebar. Sebab jumlahnya bisa mencapai Rp20 Juta.

Mendikbud Nadiem Makarim memastikan bahwa sebanyak 1,6 juta guru non sertifikasi bakalan menerima dana tunjangan profesi guru.

Jadi, tak perlu lagi menunggu lama antrean ikut PPG sebagai syarat unutuk bisa menerima tunjangan profesi guru.

Karena memang selama ini, penerima tunjangan profesi guru diberikan syarat ketat yaitu harus mengkuti PPG atau sudah disertifikasi baru bisa menerima tunjangan profesi guru.

Mendikbud Nadiem Makarim lagi mengupayakan untuk memberikan tunjangan profesi guru kepada 1,6 juta guru di seluruh indonesia yang non sertifikasi.

Upaya Mendikbud Nadiem Makarim ini lagi digodok di dalam RUU Sisdiknas yang tak lama lagi disetujui DPR.

Jika RUU ini disetujui, maka terdapat 1,6 juta guru non sertifikasi yang sebelumnya gak dapat tunjangan, akan menerima tunjangan profesi guru.

Ini akan menjadi kabar bahagia untuk para guru khususnya mereka yang masih kesulitan melakukan sertifikasi.

Secara tersirat, Mendikbud Nadiem Makarim mengungkap bahwa biang kerok 1,6 juta guru di ndonesia belum menerim tunjangan sertifikasi guru, padahal sudah lama mengabdi.

Melalui kanal Youtube resmi Kemendikbud RI, September 2022 yang lalu, Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menyampaikan beberapa informasi penting.

Perlu diketahui tunjangan profesi guru sudah tercantum pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005, dimana tunjangan profesi guru hanya diberikan kepada guru yang sudah sertifikasi.

Ini menunjukkan bahwa sebagian guru yang belum ikut sertifikasi, berarti tidak bisa menerima tunjangan profesi, padahal sudah ngajar sekian tahun lamanya.

Di sisi lain, selama ini bagi guru yang belum melakukan sertifikasi belum bisa mendapatkan tunjangan profesi guru dan memperoleh penghasilan yang layak didapatkan.

Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menyampaikan informasi bahwa saat ini guru yang belum sertifikasi terkunci karena adanya Undang-undang tentang guru dan dosen untuk mendapatkan tunjangan.

Menteri Pendidikan Nadiem Makarim menjelaskan bahwa di dalam RUU Sisdiknas yang nantinya akan disahkan oleh pemerintah pada 2023, memuat beberapa hal yang menggembirakan, salah satunya pemberikan tunjangan profesi kepada guru yang belum disertifikasi.

Jika aturan sebelumnya menyatakan bahwa pemberian tunjangan sertifikasi hanya boleh diberikan kepada guru yang sudah tersertifikasi, maka di RUU Sisdiknas yang baru memberikan kelonggaran khususnya kepada guru yang sudah mengabdi lama namun belum tersertifikasi.

Menurutnya, perlu disadari para guru mulai dari jenjang PAUD, TK, SD, SMP, bahkan SMA sebagian besar masih banyak yang belum ikut sertifikasi karena adanya kendala proses sertifikasi yaitu PPG dalam jabatan maupun prajabatan.

“Sementara sistem kita memiliki sistem  yang terbatas untuk PPG, per tahun kira-kira maksimal 60-70 ribu proses PPG itu,” kata Nadiem.

Seperti diketahui terdapat 1,3 juta guru yang telah disertifikasi dan yang menerima tunjangan profesi guru.

Nadiem menyebutkan bahwa butuh waktu yang sangat lama untuk mencapai maksimal guru yang sudah tersertifikasi.

“Hampir 20 tahun untuk mencapai 1,3 juta guru di sertifikasi, sejak perilisan Undang-undang guru dan dosen,” ujarnya.

Oleh karena itu kata mantan bos Gojek tersebut, jika RUU Sisdiknas disahkan oleh pemerintah, maka guru–guru yang terdapat 1,6 juta guru yang belum sertifikasi, bisa langsung mendapatkan tunjangan guru.

Tentu saja ini informasi yang sangat menggembirakan bagi para guru. Sebab memang nyatanya sebagian guru yang tidak tersertifikasi itu terkendala jika harus ikut kuliah PPG baik prajabatan maupun dalam jabatan.

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Tapi yang harus diketahui, PPG tak perlu diikuti oleh guru yang telah lama mengajar namun masih dalam antrian serdik.

 

Demikian penjelasan terkait tamsil guru TW 4 yang cair bulan Desember ini, semoga penjelasan terkait tamsil guru TW 4 yang cair bulan Desember ini bermanfaat bagi teman – teman guru semua.

Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!

 

Silahkan dibagikan kepada guru-guru di seluruh Indonesia.

Tingkatkan literasi guru dengan join channel telegram:

https://t.me/naikpangkatdotcom

 

 

 

(gapamOP)

Berita Terkait

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024
Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!
Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!
Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!
Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP
Cara Mengetahui NIP dan Lokasi Penempatan PPPK Guru Meskipun Belum Penyerahan SK
Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei
Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024
Berita ini 313 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:56 WIB

Kabar Gembira untuk Guru TK, SD, SMP, dan SMA/SMK Baik Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi , Agenda Penting Dimulai 4 Mei 2024

Jumat, 3 Mei 2024 - 10:34 WIB

Bagaimana Nasib Pencairan Tambahan 100% 1 Bulan TPG ? Ini Regulasi Yang Berlaku Sebenarnya!

Jumat, 3 Mei 2024 - 06:52 WIB

Terungkap 2 Penyebab Guru Honorer Belum Diangkat PPPK, Wajib Diperhatikan!

Kamis, 2 Mei 2024 - 11:04 WIB

Update Terbaru, MenPAN RB Beri Keterangan : CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka Setelah Hal Ini Selesai!

Kamis, 2 Mei 2024 - 10:22 WIB

Kemdikbud Beri 2 Kabar Gembira untuk Semua Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Jenjang PAUD, SD, dan SMP

Rabu, 1 Mei 2024 - 10:14 WIB

Update Pencairan Gaji Rapelan dan Tunjangan Guru Tw 1 di Berbagai Daerah Terhitung Awal Mei

Selasa, 30 April 2024 - 10:32 WIB

Kabar Gembira Khusus Guru Non Sertifikasi dari Ditjen GTK, Segera Cek Per 6 Mei 2024

Selasa, 30 April 2024 - 09:53 WIB

Bulan Mei Guru dan Kepala Sekolah Siap Mendapatkan TPP Namun  Ada Yang Tidak, Bagaimana Regulasi Sebenarnya?

Berita Terbaru