Ini merupakan informasi yang menggembirakan baik bagi guru maupun kepala sekolah di satuan pendidikan semua jenjang, karena pemerintah akan memberikan tambahan dana.
Bagaimana informasi selengkapnya? Simak ulasannya berikut ini.
Dalam artikel ini akan membahas dua topik utama yaitu berkaitan dengan Keputusan Menteri Nomor 259/P/2023 dan Kriteria Sekolah penerima BOS Kinerja untuk memperoleh tambahan dana dari pemerintah.
Keputusan Menteri Nomor 259/P/2023
Baru baru ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi mengeluarkan keputusannya yaitu Kepmendikbud Ristek Nomor 259/P/2023 tentang penerima dana bantuan operasional sekolah kinerja bagi sekolah yang memiliki kemajuan terbaik tahun anggaran 2023.
Dalam keputusan menteri tersebut, terdapat tiga poin utama dalam bahasan Diktum nya, antara lain yaitu:
- Penetapan penerima dana bantuan operasional sekolah kinerja bagi sekolah yang memiliki kemajuan terbaik tahun anggaran 2023, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan menteri ini.
- Penerima dana bantuan operasional sekolah kinerja sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu menggunakan dana bantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Keputusan menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Dalam kepmen tersebut terdapat daftar sekolah serta besaran dana yang diberikan oleh pemerintah.
Namun bantuan tambahan ini tidak diberikan untuk semua sekolah namun, untuk sekolah sekolah yang terpilih. Yang mana daftarnya terlampir dari Kepmen ini. Untuk sekolah semua jenjang yang tersebar di seluruh indonesia.
Maka dari itu, sejatinya terdapat kriteria kriteria tertentu, agar sekolah bisa menerima BOS kinerja ini. Yang akan dibahas dalam pembahasan kedua berikut ini.
Kriteria Sekolah penerima BOS Kinerja
Untuk kriteria sekolah penerima BOS Kinerja berupa bantuan tambahan dana untuk satuan pendidikan tertuang dalam Permendikbud Ristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan.
Disebutkan dalam pasal 9 yaitu “Penerima Dana BOS Kinerja sebagaimana mana dimaksud dalam pasal 7 ayat 2 huruf b terdiri atas:”
a. Sekolah yang melaksanan program sekolah penggerak
b. Sekolah yang memiliki prestasi dan
c. Sekolah yang memiliki kemajuan terbaik
Tiga kriteria ini masing masing memiliki BOS Kinerja masing masing. Dan satuan pendidikan hanya bisa mendapatkan salah satu BOS Kinerja dari kriteria tersbeut, tidak boleh doubel.
Halaman Selanjutnya
Kemudian dijelaskan lebih lanjut,..
Halaman : 1 2 Selanjutnya