Tambahan Dana Untuk SD, SMP, SMA/SMK dan SLB dari Pemerintah, Kepala Sekolah Patut Berbahagia!

- Editor

Senin, 28 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ini merupakan informasi yang menggembirakan baik bagi guru maupun kepala sekolah di satuan pendidikan semua jenjang, karena pemerintah akan memberikan tambahan dana.

Bagaimana informasi selengkapnya? Simak ulasannya berikut ini.

Dalam artikel ini akan membahas dua topik utama yaitu berkaitan dengan Keputusan Menteri Nomor 259/P/2023 dan Kriteria Sekolah penerima BOS Kinerja untuk memperoleh tambahan dana dari pemerintah.

Keputusan Menteri Nomor 259/P/2023

Baru baru ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi mengeluarkan keputusannya yaitu Kepmendikbud Ristek Nomor 259/P/2023 tentang penerima dana bantuan operasional sekolah kinerja bagi sekolah yang memiliki kemajuan terbaik tahun anggaran 2023.

Dalam keputusan menteri tersebut, terdapat tiga poin utama dalam bahasan Diktum nya, antara lain yaitu:

  1. Penetapan penerima dana bantuan operasional sekolah kinerja bagi sekolah yang memiliki kemajuan terbaik tahun anggaran 2023, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan menteri ini.
  2. Penerima dana bantuan operasional sekolah kinerja sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu menggunakan dana bantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
  3. Keputusan menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Dalam kepmen tersebut terdapat daftar sekolah serta besaran dana yang diberikan oleh pemerintah.

Namun bantuan tambahan ini tidak diberikan untuk semua sekolah namun, untuk sekolah sekolah yang terpilih. Yang mana daftarnya terlampir dari Kepmen ini. Untuk sekolah semua jenjang yang tersebar di seluruh indonesia.

Maka dari itu, sejatinya terdapat kriteria kriteria tertentu, agar sekolah bisa menerima BOS kinerja ini. Yang akan dibahas dalam pembahasan kedua berikut ini.

Kriteria Sekolah penerima BOS Kinerja 

Untuk kriteria sekolah penerima BOS Kinerja berupa bantuan tambahan dana untuk satuan pendidikan tertuang dalam Permendikbud Ristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan.

Disebutkan dalam pasal 9 yaitu “Penerima Dana BOS Kinerja sebagaimana mana dimaksud dalam pasal 7 ayat 2 huruf b terdiri atas:”

a. Sekolah yang melaksanan program sekolah penggerak

b. Sekolah yang memiliki prestasi dan

c. Sekolah yang memiliki kemajuan terbaik

Tiga kriteria ini masing masing memiliki BOS Kinerja masing masing. Dan satuan pendidikan hanya bisa mendapatkan salah satu BOS Kinerja dari kriteria tersbeut, tidak boleh doubel.

Halaman Selanjutnya

Kemudian dijelaskan lebih lanjut,..

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 6,857 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis