Tambahan Dana Untuk SD, SMP, SMA/SMK dan SLB dari Pemerintah, Kepala Sekolah Patut Berbahagia!

- Editor

Senin, 28 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ini merupakan informasi yang menggembirakan baik bagi guru maupun kepala sekolah di satuan pendidikan semua jenjang, karena pemerintah akan memberikan tambahan dana.

Bagaimana informasi selengkapnya? Simak ulasannya berikut ini.

Dalam artikel ini akan membahas dua topik utama yaitu berkaitan dengan Keputusan Menteri Nomor 259/P/2023 dan Kriteria Sekolah penerima BOS Kinerja untuk memperoleh tambahan dana dari pemerintah.

Keputusan Menteri Nomor 259/P/2023

Baru baru ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi mengeluarkan keputusannya yaitu Kepmendikbud Ristek Nomor 259/P/2023 tentang penerima dana bantuan operasional sekolah kinerja bagi sekolah yang memiliki kemajuan terbaik tahun anggaran 2023.

Dalam keputusan menteri tersebut, terdapat tiga poin utama dalam bahasan Diktum nya, antara lain yaitu:

  1. Penetapan penerima dana bantuan operasional sekolah kinerja bagi sekolah yang memiliki kemajuan terbaik tahun anggaran 2023, sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan menteri ini.
  2. Penerima dana bantuan operasional sekolah kinerja sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu menggunakan dana bantuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
  3. Keputusan menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Dalam kepmen tersebut terdapat daftar sekolah serta besaran dana yang diberikan oleh pemerintah.

Namun bantuan tambahan ini tidak diberikan untuk semua sekolah namun, untuk sekolah sekolah yang terpilih. Yang mana daftarnya terlampir dari Kepmen ini. Untuk sekolah semua jenjang yang tersebar di seluruh indonesia.

Maka dari itu, sejatinya terdapat kriteria kriteria tertentu, agar sekolah bisa menerima BOS kinerja ini. Yang akan dibahas dalam pembahasan kedua berikut ini.

Kriteria Sekolah penerima BOS Kinerja 

Untuk kriteria sekolah penerima BOS Kinerja berupa bantuan tambahan dana untuk satuan pendidikan tertuang dalam Permendikbud Ristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan.

Disebutkan dalam pasal 9 yaitu “Penerima Dana BOS Kinerja sebagaimana mana dimaksud dalam pasal 7 ayat 2 huruf b terdiri atas:”

a. Sekolah yang melaksanan program sekolah penggerak

b. Sekolah yang memiliki prestasi dan

c. Sekolah yang memiliki kemajuan terbaik

Tiga kriteria ini masing masing memiliki BOS Kinerja masing masing. Dan satuan pendidikan hanya bisa mendapatkan salah satu BOS Kinerja dari kriteria tersbeut, tidak boleh doubel.

Halaman Selanjutnya

Kemudian dijelaskan lebih lanjut,..

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 6,858 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis