Pada tahun 2023, pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengumumkan kebijakan tambahan 50% dari tunjangan profesi guru. Langkah ini sejalan dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun tersebut.
Meskipun kebijakan ini telah ditetapkan, kenyataannya sebagian besar guru di berbagai wilayah masih belum menerima tambahan tersebut.
Bahkan, sebagian dari mereka mempertanyakan kebenaran informasi mengenai tambahan 50% tunjangan profesi guru ini, menganggapnya sebagai informasi palsu.
Terkait hal ini, beberapa daerah seperti Kalimantan, NTB, Kayong Utara, Dumai, Bengkulu Tengah, dan Padang telah melaksanakan pembayaran tambahan gaji ke-13, THR, serta tambahan 50% dari Tunjangan Profesi Guru (TPG). Namun, tidak semua daerah telah mengimplementasikan kebijakan ini.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 menjadi landasan dari kebijakan ini.
Di dalamnya dijelaskan bahwa guru yang tidak memperoleh Tunjangan Kinerja akan diberikan tambahan 50% dari tunjangan profesi bersamaan dengan THR dan gaji ke-13.
Untuk instansi pemerintah daerah, tambahan penghasilan maksimal 50% diberikan dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagi guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, diberikan 50% dari tunjangan profesi sebagai tambahan penghasilan.
Pada intinya, kebijakan ini bukanlah informasi palsu atau hoaks, sebagaimana yang telah diumumkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas. Namun, implementasinya belum merata di semua daerah.
Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap kontribusi dan pengabdian para aparatur negara, termasuk tenaga pendidik dan pensiunan, dalam pelayanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi nasional. Tujuan dari pemberian ini adalah untuk menjaga pertumbuhan ekonomi nasional dengan meningkatkan daya beli masyarakat.
Namun, situasi yang belum merata dalam pemberian tambahan ini menimbulkan pertanyaan terkait regulasi dan implementasinya di lapangan. Meskipun regulasi telah diumumkan, banyak daerah yang belum melakukan langkah konkret untuk mewujudkannya.
Sejalan dengan upaya peningkatan bantuan sosial kepada masyarakat rentan yang menghadapi kenaikan harga pangan, kebijakan ini juga menetapkan pemberian sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pensiunan pokok.
Halaman selanjutnya,
Namun, di tengah regulasi yang telah…
Halaman : 1 2 Selanjutnya