Tambahan 50% Tunjangan Profesi Guru, Implikasi Regulasi dan Realitas di Lapangan

- Editor

Selasa, 9 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

pencairan THR 2023

pencairan THR 2023

Pada tahun 2023, pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengumumkan kebijakan tambahan 50% dari tunjangan profesi guru. Langkah ini sejalan dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun tersebut.

Meskipun kebijakan ini telah ditetapkan, kenyataannya sebagian besar guru di berbagai wilayah masih belum menerima tambahan tersebut.

Bahkan, sebagian dari mereka mempertanyakan kebenaran informasi mengenai tambahan 50% tunjangan profesi guru ini, menganggapnya sebagai informasi palsu.

Terkait hal ini, beberapa daerah seperti Kalimantan, NTB, Kayong Utara, Dumai, Bengkulu Tengah, dan Padang telah melaksanakan pembayaran tambahan gaji ke-13, THR, serta tambahan 50% dari Tunjangan Profesi Guru (TPG). Namun, tidak semua daerah telah mengimplementasikan kebijakan ini.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 menjadi landasan dari kebijakan ini.

Di dalamnya dijelaskan bahwa guru yang tidak memperoleh Tunjangan Kinerja akan diberikan tambahan 50% dari tunjangan profesi bersamaan dengan THR dan gaji ke-13.

Untuk instansi pemerintah daerah, tambahan penghasilan maksimal 50% diberikan dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bagi guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, diberikan 50% dari tunjangan profesi sebagai tambahan penghasilan.

Pada intinya, kebijakan ini bukanlah informasi palsu atau hoaks, sebagaimana yang telah diumumkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas. Namun, implementasinya belum merata di semua daerah.

Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap kontribusi dan pengabdian para aparatur negara, termasuk tenaga pendidik dan pensiunan, dalam pelayanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi nasional. Tujuan dari pemberian ini adalah untuk menjaga pertumbuhan ekonomi nasional dengan meningkatkan daya beli masyarakat.

Namun, situasi yang belum merata dalam pemberian tambahan ini menimbulkan pertanyaan terkait regulasi dan implementasinya di lapangan. Meskipun regulasi telah diumumkan, banyak daerah yang belum melakukan langkah konkret untuk mewujudkannya.

Sejalan dengan upaya peningkatan bantuan sosial kepada masyarakat rentan yang menghadapi kenaikan harga pangan, kebijakan ini juga menetapkan pemberian sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pensiunan pokok.

Halaman selanjutnya,

Namun, di tengah regulasi yang telah…

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 21,063 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis