Tak Hanya Guru Madrasah, Guru Non PNS di bawah Naungan Kemendikbud juga Dapat Tunjangan Insentif!

- Editor

Sabtu, 28 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Insentif Kemendikbud – Selama ini, yang banyak diketahui adalah tunjangan insentif guru hanya diberikan kepada guru non PNS di bawah naungan Kemenag, padahal guru non PNS di bawah Kemendikbud juga dapat.

Berikut syarat, mekanisme, serta besaran yang akan diterima oleh guru non PNS dan guru tanpa sertifikasi sebagaimana di lansir dari situs resmi Kemendikbud.

Sebagai catatan, guru yang tidak menerima tunjangan akan diberikan penghargaan Kemendikbud dalam bentuk tunjangan insentif.

Tunjangan insentif diberikan guru dalam bentuk uang. Uang ini akan disalurkan Kemendikbud melalui Ditjen GTK, mulai dari Rp. 300.000 hingga belasan juta rupiah.

Guru yang berhak menerima tunjangan insentif Kemendikbud, diantaranya adalah bertugas di Malaysia, guru Sarjana Mendidik di Daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM-3T), dan guru non PNS.

Kucuran tunjangan insentif ini dimaksudkan untuk penghargaan dan kesejahteraan dan guru, serta meningkatkan kinerja guru.

Adapun tunjangan insentif akan diberikan untuk guru tetap yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta dengan status non PNS.

Syarat guru penerima tunjangan insentif non PNS yaitu:

– Masa kerja minimal dua tahun.

– Minimal ijazah yang dimiliki S1 atau D-IV terdata Dapodik.

– Memenuhi beban kerja.

– Guru tersebut memiliki NUPTK.

Tunjangan insentif disalurkan setiap 6 bulan, kecuali untuk guru TK/TPA/SPS yang diberikan sekali setahun.

Halaman berikutnya

Nominal besaran tunjangan insentif..

Berita Terkait

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Kamis, 3 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Berita Terbaru

Kurikulum Pendidikan

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 13 Nov 2024 - 11:51 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis