Tak Hanya Guru Madrasah, Guru Non PNS di bawah Naungan Kemendikbud juga Dapat Tunjangan Insentif!

- Editor

Sabtu, 28 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Insentif Kemendikbud – Selama ini, yang banyak diketahui adalah tunjangan insentif guru hanya diberikan kepada guru non PNS di bawah naungan Kemenag, padahal guru non PNS di bawah Kemendikbud juga dapat.

Berikut syarat, mekanisme, serta besaran yang akan diterima oleh guru non PNS dan guru tanpa sertifikasi sebagaimana di lansir dari situs resmi Kemendikbud.

Sebagai catatan, guru yang tidak menerima tunjangan akan diberikan penghargaan Kemendikbud dalam bentuk tunjangan insentif.

Tunjangan insentif diberikan guru dalam bentuk uang. Uang ini akan disalurkan Kemendikbud melalui Ditjen GTK, mulai dari Rp. 300.000 hingga belasan juta rupiah.

Guru yang berhak menerima tunjangan insentif Kemendikbud, diantaranya adalah bertugas di Malaysia, guru Sarjana Mendidik di Daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM-3T), dan guru non PNS.

Kucuran tunjangan insentif ini dimaksudkan untuk penghargaan dan kesejahteraan dan guru, serta meningkatkan kinerja guru.

Adapun tunjangan insentif akan diberikan untuk guru tetap yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta dengan status non PNS.

Syarat guru penerima tunjangan insentif non PNS yaitu:

– Masa kerja minimal dua tahun.

– Minimal ijazah yang dimiliki S1 atau D-IV terdata Dapodik.

– Memenuhi beban kerja.

– Guru tersebut memiliki NUPTK.

Tunjangan insentif disalurkan setiap 6 bulan, kecuali untuk guru TK/TPA/SPS yang diberikan sekali setahun.

Halaman berikutnya

Nominal besaran tunjangan insentif..

Berita Terkait

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan e-Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Saat Penguploadan Dokumen 
Gebrakan Mendikdasmen Memudahkan Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Mulai Tahun 2025
Ini Perbedaan Pengelolaan Kinerja Sebelumnya dengan Pengelolaan Kinerja 2025
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:24 WIB

Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:26 WIB

4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!

Selasa, 17 Desember 2024 - 10:15 WIB

Mendikdasmen Kembali Mengungkapkan Pentingnya Deep Learning untuk Diterapkan Kedepannya!

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis