Tunjangan Insentif Kemendikbud – Selama ini, yang banyak diketahui adalah tunjangan insentif guru hanya diberikan kepada guru non PNS di bawah naungan Kemenag, padahal guru non PNS di bawah Kemendikbud juga dapat.
Berikut syarat, mekanisme, serta besaran yang akan diterima oleh guru non PNS dan guru tanpa sertifikasi sebagaimana di lansir dari situs resmi Kemendikbud.
Sebagai catatan, guru yang tidak menerima tunjangan akan diberikan penghargaan Kemendikbud dalam bentuk tunjangan insentif.
Tunjangan insentif diberikan guru dalam bentuk uang. Uang ini akan disalurkan Kemendikbud melalui Ditjen GTK, mulai dari Rp. 300.000 hingga belasan juta rupiah.
Guru yang berhak menerima tunjangan insentif Kemendikbud, diantaranya adalah bertugas di Malaysia, guru Sarjana Mendidik di Daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM-3T), dan guru non PNS.
Kucuran tunjangan insentif ini dimaksudkan untuk penghargaan dan kesejahteraan dan guru, serta meningkatkan kinerja guru.
Adapun tunjangan insentif akan diberikan untuk guru tetap yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta dengan status non PNS.
Syarat guru penerima tunjangan insentif non PNS yaitu:
– Masa kerja minimal dua tahun.
– Minimal ijazah yang dimiliki S1 atau D-IV terdata Dapodik.
– Memenuhi beban kerja.
– Guru tersebut memiliki NUPTK.
Tunjangan insentif disalurkan setiap 6 bulan, kecuali untuk guru TK/TPA/SPS yang diberikan sekali setahun.
Halaman berikutnya
Nominal besaran tunjangan insentif..
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya