Tahun 2023, Gaji Dan Tunjangan Guru Langsung di Transfer ke Rekening

- Editor

Jumat, 16 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Untuk sistem penggajian PPPK di tahun 2023 terbagi atas klaster Provinsi dan klaster untuk Kabupaten atau Kota.

Agar lebih jelas dan rinci, bagi klaster provinsi terdiri dari :

  • Sumatera sejumlah Rp 1,47 triliun
  • Jawa – Bali sejumlah Rp 1,05 triliun
  • Kalimantan – Sulawesi sejumlah Rp 1,46 triliun
  • Nusa Tenggara – Maluku – Papua sejumalh Rp 486 miliar

Sehingga kalau di total akan berjumlah mencapai Rp 4,48b triliun.

Sementara itu, untuk klaster Kabupaten atau Kota terdiri dari :

  • Sumatera dengan jumlah Rp 5,47 triliun
  • Jawa – Bali dengan jumlah Rp 8,45 triliun
  • Kalimantan – Sulawesi dengan jumlah Rp 4,55 triliun
  • Nusa Tenggara – Maluku – Papua dengan jumlah Rp 2,77 triliun.

Dia juga memastikan pihaknya bakal terus meneruskan dukungan kebijakan penggajian untuk PPPK melalui DAU.

Dengan penuh harapan bahwa pemerintah semakin lebih baik dalam mengelola PPPK di daerah, dengan adanya jaminan yang dimasukan ke dalam undang undang APBN.

Selain dalam mencakup penggajian PPPK, DAU juga mencakup alokasi untuk anggaran pendanaan kelurahan dengan besaran mencapai Rp 1,66 triliun.

Lalu, untuk penggunaan di sektor pendidikan sejumlah Rp 40 triliun bagi sektor kesehatan sebesar Rp 25,84 triliun, serta dalam sektor pekerjaan umum mencapai Rp 15,91 triliun.

Itulah merupakan informasi terkait soal pemberian gaji dan tunjangan guru PPPK 2023 akan menggunakan skema yang baru yaitu gaji langsung di transfer ke rekening masing masing guru dengan tujuan lebih meningkatkan kesejahteraan para guru.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Joz/law)

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 173 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis