Untuk sistem penggajian PPPK di tahun 2023 terbagi atas klaster Provinsi dan klaster untuk Kabupaten atau Kota.
Agar lebih jelas dan rinci, bagi klaster provinsi terdiri dari :
- Sumatera sejumlah Rp 1,47 triliun
- Jawa – Bali sejumlah Rp 1,05 triliun
- Kalimantan – Sulawesi sejumlah Rp 1,46 triliun
- Nusa Tenggara – Maluku – Papua sejumalh Rp 486 miliar
Sehingga kalau di total akan berjumlah mencapai Rp 4,48b triliun.
Sementara itu, untuk klaster Kabupaten atau Kota terdiri dari :
- Sumatera dengan jumlah Rp 5,47 triliun
- Jawa – Bali dengan jumlah Rp 8,45 triliun
- Kalimantan – Sulawesi dengan jumlah Rp 4,55 triliun
- Nusa Tenggara – Maluku – Papua dengan jumlah Rp 2,77 triliun.
Dia juga memastikan pihaknya bakal terus meneruskan dukungan kebijakan penggajian untuk PPPK melalui DAU.
Dengan penuh harapan bahwa pemerintah semakin lebih baik dalam mengelola PPPK di daerah, dengan adanya jaminan yang dimasukan ke dalam undang undang APBN.
Selain dalam mencakup penggajian PPPK, DAU juga mencakup alokasi untuk anggaran pendanaan kelurahan dengan besaran mencapai Rp 1,66 triliun.
Lalu, untuk penggunaan di sektor pendidikan sejumlah Rp 40 triliun bagi sektor kesehatan sebesar Rp 25,84 triliun, serta dalam sektor pekerjaan umum mencapai Rp 15,91 triliun.
Itulah merupakan informasi terkait soal pemberian gaji dan tunjangan guru PPPK 2023 akan menggunakan skema yang baru yaitu gaji langsung di transfer ke rekening masing masing guru dengan tujuan lebih meningkatkan kesejahteraan para guru.
e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG
Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI
Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)
(Joz/law)
Halaman : 1 2