Tahun 2023, Gaji Dan Tunjangan Guru Langsung di Transfer ke Rekening

- Editor

Jumat, 16 Desember 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Untuk sistem penggajian PPPK di tahun 2023 terbagi atas klaster Provinsi dan klaster untuk Kabupaten atau Kota.

Agar lebih jelas dan rinci, bagi klaster provinsi terdiri dari :

  • Sumatera sejumlah Rp 1,47 triliun
  • Jawa – Bali sejumlah Rp 1,05 triliun
  • Kalimantan – Sulawesi sejumlah Rp 1,46 triliun
  • Nusa Tenggara – Maluku – Papua sejumalh Rp 486 miliar

Sehingga kalau di total akan berjumlah mencapai Rp 4,48b triliun.

Sementara itu, untuk klaster Kabupaten atau Kota terdiri dari :

  • Sumatera dengan jumlah Rp 5,47 triliun
  • Jawa – Bali dengan jumlah Rp 8,45 triliun
  • Kalimantan – Sulawesi dengan jumlah Rp 4,55 triliun
  • Nusa Tenggara – Maluku – Papua dengan jumlah Rp 2,77 triliun.

Dia juga memastikan pihaknya bakal terus meneruskan dukungan kebijakan penggajian untuk PPPK melalui DAU.

Dengan penuh harapan bahwa pemerintah semakin lebih baik dalam mengelola PPPK di daerah, dengan adanya jaminan yang dimasukan ke dalam undang undang APBN.

Selain dalam mencakup penggajian PPPK, DAU juga mencakup alokasi untuk anggaran pendanaan kelurahan dengan besaran mencapai Rp 1,66 triliun.

Lalu, untuk penggunaan di sektor pendidikan sejumlah Rp 40 triliun bagi sektor kesehatan sebesar Rp 25,84 triliun, serta dalam sektor pekerjaan umum mencapai Rp 15,91 triliun.

Itulah merupakan informasi terkait soal pemberian gaji dan tunjangan guru PPPK 2023 akan menggunakan skema yang baru yaitu gaji langsung di transfer ke rekening masing masing guru dengan tujuan lebih meningkatkan kesejahteraan para guru.

e-Guru.id menyediakan program membership dengan satu kali membayar gratis pelatihan bersertifikat 32 JP setiap bulannya. Mari bergabung dengan 9000++ di seluruh wilayah Indonesia. Tunggu apalagi DAFTAR SEKARANG

Ingin pelatihan bersertifikat 32 JP? KLIK LINK INI

Ingin dibantu mendaftar member e-Guru.id ? Hubungi wa.me/6285869433931 (Admin Ayu)

(Joz/law)

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 172 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Rabu, 15 Januari 2025 - 12:24 WIB

[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II

Berita Terbaru

Advertorial

HHRMA Bali: Jembatan Karier di Industri Perhotelan

Selasa, 11 Feb 2025 - 09:45 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis