Untuk proses seleksi PPPK guru tahun 2023 untuk saat ini masih di tahapan pengumuman seleksi seleksi administrasi yang aman diumumkan dari tanggal 15 – 18 Oktober 2023.
Setelah dinyatakan lulus seleksi administrasi masih ada tahapan tahapan lainnya yang harus pendaftar ketahui, dan antara peserta kategori P1 dengan lainnya ternyata berbeda tahapannya.
Untuk memahami selengkapnya dapat simak artikel ini secara lengkap berkaitan dengan seleksi PPPK guru tahun 2023.
Untuk Kategori P1
Peserta kategori P1 merupakan Pelamar prioritas adalah peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 serta telah memenuhi NIlai Ambang Batas.
Peserta prioritas ini dalam pengadaan seleksi PPPK guru tahun 2023 kali ini hanya menunggu penempatan.
Sehingga bagi Anda yang merupakan kategori P1 tidak perlu mengikuti seleksi akademik atau kompeten teknis.
Silahkan cek secara berkala akun SSCASN nya untuk informasi lebih lanjut berkaitan dengan penempatan.
Untuk Kategori P2 dan P3
Peserta kategori P2 merupakan Yang memiliki nomor TKH-II dan ada pada Dapodik, melamar pada instansi sesuai instansi Dapodiknya dan Pegawai eks THK-II yang tidak ada pada Dapodik dan melamar pada instansi sesuai pilihannya.
Peserta kategori P3 merupakan Berjenis PTK Guru, Induk pada sekolah negeri dan Terdaftar pada Dapodik minimal 3 tahun ajaran.
Untuk kategori P2 dan P3 setelah dinyatakan lulus seleksi administrasi yang mana mendapatkan notifikasi di akun SSCASNya masing masing.
Harus melawati akan mengikuti seleksi kompetensi yang terdiri dari kompetensi teknis berupa Penilaian situasional kerja sederhana, kompetensi manajerial dan kompetensi sosiokultural serta wawancara. ang akan dilaksanakan di tanggal 15 November sampai 4 Desember 2023.
Baru kemudian akan mendapatkan penempatas dengan catatan masih ada formasi yang tersedia dan anda merupakan peringkat teratas hasil seleksi kompetensi.
Halaman selanjutnya,
Halaman : 1 2 Selanjutnya