c. Mengajukan usulan secara online melalui aplikasi PDUM dengan melampirkan:
- Surat Permohonan;
- Sertifikat Akreditasi Madrasah;
- Surat pernyataan yang berisi kesediaan madrasah melaksanakan kurikulum merdeka secara mandiri;
- Surat rekomendasi dari Kemenag Kabupaten/Kota;
- Daftar kegiatan persiapan IKM yang sudah dan akan dilaksanakan di madrasah.
2. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melalui Seksi Pendidikan Madrasah/Penmad melakukan verifikasi usulan dari madrasah, dan memberikan rekomendasi bagi madrasah yang dipandang memiliki kesiapan yang cukup untuk mengimplementasikan Kurikulum Merdeka.
3. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melakukan verifikasi berkas secara online pada aplikasi PDUM, terhadap madrasah yang mengusulkan IKM. Madrasah yang memenuhi persyaratan selanjutnya disetujui dan diusulkan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam untuk mendapat penetapan.
Pada saat melakukan verifikasi berkas, Kanwil Kemenag Provinsi memperhatikan hal-hal sebagai berikut;
- Surat usulan dari Madrasah;
- Sertifikat Akreditasi Madrasah;
- Surat Rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat;
- Surat Pernyataan dari madrasah untuk melaksanakan IKM;
- Daftar kegiatan persiapan IKM yang sudah dan akan dilaksanakan di madrasah.
4. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menerima usulan madrasah yang telah diverifikasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan melakukan verifikasi/uji petik usulan pada aplikasi PDUM dan selanjutkan menetapkan nama-nama madrasah pelaksana IKM.
5. Setelah ditetapkan sebagai pelaksana Kurikulum Merdeka, madrasah melakukan berbagai upaya penguatan kapasitas bagi pendidik maupun tenaga kependidikan, dengan cara mengikuti kegiatan Sosialisasi, Bimbingan Teknis, atau Pelatihan Implementasi Kurikulum Merdeka.
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya