Syarat yang Wajib Dipenuhi Guru Honorer Saat Mengikuti Seleksi PNS dan PPPK 2022

- Editor

Sabtu, 6 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

2. Mendapat Honorarium APBD dan APBN

Mendapat Honorarium APBN atau APBD ini adalah syarat kedua yang harus dimiliki oleh guru honorer agar dapat mengikuti seleksi pada tahun ini. Guru honorer harus sudah mendapatkan honorarium disertai mekanisme pembayaran secara langsung dari Instansi daerah dan instansi pusat

Tetapi walaupun mendapatkan honorarium ini terdapat larangan untuk mengikuti persyaratan yaitu guru honorer yang mendapatkan honorarium tetapi dengan mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu dan orang pihak ketiga

3. Pengangkatan Minimal Oleh Pimpinan Unit Kerja

Minimal pengangkatan oleh Pimpinan unit kerja ini adalah syarat ketiga agar guru honorer dapat mengikuti seleksi PNS dan PPPK pada tahun ini. Seorang guru honorer minimal telah diangkat oleh pimpinan unit kerja setempat

4. Bekerja Minimal 1 Tahun

Batas minimal kerja jika ingin mengikuti seleksi PNS dan PPPK 2022 bagi guru honorer adalah 1 tahun. Minimal 1 tahun tersebut sangat penting sebagai syarat untuk seleksi PNS dan PPPK tahun ini. Selain itu minimal bekerja dihitung  1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021

5. Minimal Usia 21 tahun dan maksimal 56 tahun

Syarat tersebut adalah syarat terakhir bagi guru guru honorer. Guru honorer dengan usia muda wajib berusia minimal 21 tahun sedangkan pada maksimal yang dapat mengikuti seleksi adalah 56 tahun. Untuk usia tersebut sangat penting untuk diperhatikan.

Halaman Selanjutnya

Syarat Seleksi

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis