Berikut ini syarat pemberkasan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk pengisian DRH atau daftar riwayat hidup setelah lulus pasca sanggah.
Tentunya hal ini perlu diketahui agar tidak terjadi lagi pembatalan kelulusan PPPK Guru. Selain itu, mengingat jadwal pengumuman kelululusan pasca sanggah dimulai pada tanggal 9-10 April 2023.
Itu artinya, tidak lama lagi akan diumumkan peserta yang lulus pada tahap pasca sanggah setelah sebelumnya dilakukan jawab sanggah.
Perlu diketahui bahwa 10 dokumen ini merujuk pada dokumen yang disyaratkan pada pemberkasan PPPK tahun 2021 sebagai gambaran untuk pemberkasan PPPK 2022.
1. File Scan Surat Pernyataan 5 poin sesuai dengan Peraturan BKN nomor 14 tahun 2018 untuk CPNS atau Peraturan BKN Nomor 1 tahun 2019 untuk PPPK. File ini sudah dibubuhi materai serta tanda tangan calon ASN (ukuran maksimal 1000 KB).
2. File Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku (Ukuran maksimal 1000 KB).
3. File Scan Daftar Riwayat Hidup yangdiisi dan diunduh dari pengisian DRH pada web SSCASN yang digabung menjadi 1 file PDF dan sudah dibubuh materai dan tanda tangan calon ASN (maksimal 1000 KB).
4. File Scan Bukti pengalaman kerja yang ditandatangani atau fotocoy yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (apabila memiliki pengalaman kerja) (ukuran maksimal 1000 KB).
5. File Scan surat keterangan tidak mengonsumsi atau menggunakan NAPZA yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah (ukuran maksimal 1000 KB).
6. File Scan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah ukuran maksimal 1000 KB).
7. File Scan Ijazah Pendidikan Asli (ijazah penyetaraan DIKTI untuk lulusan luar negeri) yang digunakan untuk melamar formasi CASN (ukuran maksimal 1000 KB).
8. File Scan Transkrip Nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi CASN (ukuran maksimal 1000 KB).
Halaman berikutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya