Tersiar kabar untuk pembukaan Seleksi PPPK bagi Tenaga Honorer dibawah naungan Kementerian Agama. Untuk dapat mendaftar perlu memenuti syarat seleksi PPPK Kemenag.
Kesempatan ini terbuka bagi guru tenaga honorer yang akan melamar PPPK Kemenag untuk menjadi ASN .
Untuk pendaftaran pada seleksi PPPK Kemenag tahun 2022, calon peserta masih diberikan waktu hingga tanggal 6 Januari 2023.
Namun pemalar guru honorer perlu menyiapkan kartu ini sebagai syarat mutlak untuk dapat mengikuti seleksi dan diangkat menjadi ASN PPPK.
Lalu apa yang dimaksud dengan kartu tersebut? Yuk simak selengkapnya informasi lengkap berikut ini.
Pada seleksi PPPK tahun 2022 ini, Kemenag membuka formasi guru dengan dua kategori yaitu eks tenaga honorer K-II dan non ASN Kemenag.
Pelamar eks THK-II adalah pelamar yang telah terdaftar dalam database BKN, memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, serta masih bekerja sampai sekarang di lingkungan Kemenag.
Adapun pelamar non ASN Kemenag adalah pelamar yang telah mengabdi dan masih bekerja di Kemenag dengan pengalaman kerja minimal selama 2 tahun.
Kategori pelamar tersebut merupakan persyaratan umum yang kurang lebih hampir sama di semua instansi kemenag. Namun terdapat juga syarat seleksi PPPK Kemenag khusus, yaitu:
Dimana persyaratan khusus ini merupakan persyaratan wajib tambahan yang harus pelamar penuhi.
Hal ini merujuk pada regulasi yang tertuang dalam Keputusan Menpan RB Nomor 970 tahun 2022. Yaitu sebagai berikut:
Pelamara Guru Non ASN
Untuk pelamar yang akan mendaftar dengan formasi guru, Mewajibkan pelamar tersebut terdaftar pada SIMPATIKA serta diwajibkan masih aktif mengajar di sekolah di bawah naungan Kemenag.
Sehingga bagi pelamar formasi guru diwajibkan memiliki kartu identitas PTK yang merupakan bukti bahwa ia masih aktif bekerja di lingkungan Kemenag dan terdaftar di SIMPATIKA.
Pelamar Eks THK- II
Lalu untuk bagi pelamar kategori eks THK-II, Kemenag mewajibkan pelamar kategori ini terdaftar di pangkalan data BKN.
Pelamar kategori eks THK-II juga diwajibkan memiliki kartu peserta ujian tahun 2021 serta masih aktif bekerja di lingkungan Kemenag sampai masa pendaftaran seleksi PPPK Kemenag 2022.
Halaman selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya