6. Salinan sah keputusan
Salinan sah keputusan yang dimaksud dalam syarat kali ini adalah fotokopi sah surat keputusan dalam pangkat atau jabatan terakhir dalam karir PNS terkait.
7. Salinan sah penilaian prestasi kerja
Syarat mutasi PNS selanjutnya adalah salinan atau fotocopy sah penilaian prestasi kerja. Salinan ini memuat penilaian perilaku baik dalam kurun waktu dua tahun. Artinya, seorang PNS yang akan menjalani mutasi, harus benar-benar berkelakuan baik selama itu (tidak ada catatan kriminal atau tindak pidana).
8. Surat pernyataan bebas ikatan dinas dan tidak menjalani tugas belajar
Seorang PNS kadang diberi kewajiban untuk menjalani tugas belajar atau ikatan dinas. Ketika mengajukan mutasi, maka pegawai perlu membuat surat pernyataan tidak menjalani tugas belajar dan/ surat pernyataan bebas ikatan dinas yang diterbitkan oleh PPK maupun pejabat lain yang menangani kepegawaian paling rendah menduduki JPB Pratama.
9. Surat keterangan bebas temuan
Syarat mutasi PNS yag terakhir adalah surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan inspektorat tempat seorang PNS bekerja.
Prosedur Mutasi PNS
Prosedur mutasi PNS dimulai dengan mengajukan mutasi dari instansi penerima ke instansi asal. Apabila dalam proses tersebut instansi penerima menyetujui, maka PNS yang bersangkutan dan instansi wajib membuat surat persetujuan mutasi yang dikirimkan ke BKN untuk pertimbangan dan peninjauan teknis.
Usai mendapat pertimbangan dan peninjauan teknis, BKN akan mengeluarkan keputusan teknis serta keputusan mutasi final. Kalau keputusan mutasi final telah disetujui, maka PNS yang bersangkutan sudah bisa bekerja di tempat kerja atau instansi yang baru. (sgn)
Daftarkan diri Anda sebagai anggota e-Guru.id dan dapatkan pelatihan gratis setiap bulan untuk meningkatkan kompetensi sebagai pendidik. Caranya, klik pada link ini atau poster berikut untuk gabung menjadi member e-Guru.id!
Untuk update informasi terbaru mengenai guru dan pendidikan simak selengkapnya di Naikpangkat.com. Mari bergabung di Grup Telegram “NaikPangkat.Com – Portal Media Online”, cara klik link https://t.me/naikpangkatdotcom kemudian join.