Syarat Mutasi PNS
Pada dasarnya terdapat beberapa syarat mutasi PNS, sehingga untuk menentukan layak atau tidaknya mutasi PNS tidak asal-asalan. PNS wajib memenuhi syarat-syarat administrasi untuk melakukan mutasi tersebut.
Berikut beberapa syarat mutasi PNS yang wajib dipersiapkan.
1. Dokumen analisis jabatan dan analisis beban kerja
Persiapan pertama adalah dokumen analisis jabatan dan analisis beban kerja. Dokumen ini diberikan oleh instansi asal terhadap jabatan PNS yang akan dimutasi.
2. Surat permohonan mutasi
Selanjutnya, syarat kedua adalah membuat surat permohonan mutasi dari PNS yang bersangkutan.
3. Surat usul mutasi
Selain surat permohonan mutasi, ada pula surat usul mutasi dari PPK instansi penerima dengan menyebut jabatan yang akan diduduki oleh PNS yang bersangkutan.
4. Surat persetujuan mutasi
Lebih lanjut, membuat surat pengajuan mutasi dari PPK instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki oleh PNS yang bersangkutan.
5. Surat pernyataan dari instansi asal
Kemudian surat pernyataan dari instansi asal. Surat ini adalah menyatakan bahwa anggota PNS terkait tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
Halaman selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya