Syarat Guru ASN Daerah Dapat Tunjangan Sertifikasi (TPG), Simak Ketentuannya!

- Editor

Jumat, 15 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tunjangan Profesi Guru – Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi telah resmi merilis regulasi tentang syarat agar guru ASN terutama tingkat daerah agar bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi (TPG).

TPG atau biasa disebut tunjangan sertifikasi guru merupakan salah satu usaha pemerintah dalam mensejahterakan guru di tanah air. Terutama bagi guru yang memang sudah terdaftar sebagai guru ASN.

Guru ASN terutama tingkat daerah harus mencermati beberapa syarat terlebih dahulu untuk mendapatkan Tunjangan Profesi tersebut.

Kemdikbud telah merilis regulasi dalam salinan JDIH Nomor 4 Tahun 2022 yang menjelaskan mengenai Juknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan untuk guru ASN khususnya pada tingkat daerah.

Dalam salah satu pasalnya yaitu di pasal 4, dijelaskan mengenai syarat untuk guru ASN Daerah bisa mendapatkan Tunjangan Profesi Guru. Yuk simak syarat- syarat tersebut selengkapnya berikut ini.

Berikut ini diantaranya :

  1. Guru ASN Daerah memiliki sertifikat pendidik.
  2. Berstatus sebagai guru ASN Daerah yang berada pada naungan Kementerian.
  3. Guru ASN Daerah sudah mengajar di satuan pendidikan dan telah terdaftar pada Dapodik.
  4. Guru ASN Daerah memiliki nomor registrasi guru yang dikeluarkan oleh kementerian.
  5. Guru ASN Daerah merupakan guru yang mengajar dan mendidik peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan Sertifikat Pendidik yang dimiliki; serta Memiliki Surat Keputusan (SK) mengajar.
  6. Guru ASN Daerah telah memenuhi beban kerja yang telah diatur sebelumnya dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Guru ASN Daerah telah memiliki hasil penilaian kerja dengan kategori paling rendah “BAIK”.
  8. Guru ASN Daerah telah mengajar di kelas dengan syarat sebagaimana telah ditentukan dalam satuan pendidikan.
  9. Guru ASN Daerah tidak berstatus rangkap jabatan atau menjadi pegawai instansi yang lain.

Halaman selanjutnya

Dan apabila guru…

Berita Terkait

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025
Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 10:37 WIB

Kabar Gembira Menteri Keuangan Sudah Siapkan Anggaran Untuk Kenaikan Gaji Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi 2025

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis