Tunjangan Profesi Guru – Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi telah resmi merilis regulasi tentang syarat agar guru ASN terutama tingkat daerah agar bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi (TPG).
TPG atau biasa disebut tunjangan sertifikasi guru merupakan salah satu usaha pemerintah dalam mensejahterakan guru di tanah air. Terutama bagi guru yang memang sudah terdaftar sebagai guru ASN.
Guru ASN terutama tingkat daerah harus mencermati beberapa syarat terlebih dahulu untuk mendapatkan Tunjangan Profesi tersebut.
Kemdikbud telah merilis regulasi dalam salinan JDIH Nomor 4 Tahun 2022 yang menjelaskan mengenai Juknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan untuk guru ASN khususnya pada tingkat daerah.
Dalam salah satu pasalnya yaitu di pasal 4, dijelaskan mengenai syarat untuk guru ASN Daerah bisa mendapatkan Tunjangan Profesi Guru. Yuk simak syarat- syarat tersebut selengkapnya berikut ini.
Berikut ini diantaranya :
- Guru ASN Daerah memiliki sertifikat pendidik.
- Berstatus sebagai guru ASN Daerah yang berada pada naungan Kementerian.
- Guru ASN Daerah sudah mengajar di satuan pendidikan dan telah terdaftar pada Dapodik.
- Guru ASN Daerah memiliki nomor registrasi guru yang dikeluarkan oleh kementerian.
- Guru ASN Daerah merupakan guru yang mengajar dan mendidik peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan Sertifikat Pendidik yang dimiliki; serta Memiliki Surat Keputusan (SK) mengajar.
- Guru ASN Daerah telah memenuhi beban kerja yang telah diatur sebelumnya dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Guru ASN Daerah telah memiliki hasil penilaian kerja dengan kategori paling rendah “BAIK”.
- Guru ASN Daerah telah mengajar di kelas dengan syarat sebagaimana telah ditentukan dalam satuan pendidikan.
- Guru ASN Daerah tidak berstatus rangkap jabatan atau menjadi pegawai instansi yang lain.
Halaman selanjutnya
Halaman : 1 2 Selanjutnya