Syarat dan Ketentuan Bantuan Insentif Guru Honorer

- Editor

Kamis, 4 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Untuk guru honorer di jenjang Kelompok Bermain harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Ijazah minimal SMA atau SMK.
  • Bertugas pada TPA atau KB di bawah binaan Dinas Pendidikan sesuai dengan ketentuan.
  • Telah terdaftar dalam Dapodik.
  • Tidak diperbolehkan memiliki status sebagai ASN.
  • Telah menempuh masa kerja minimal 11 tahun secara terus menerus yang dibuktikan oleh SK pengangkatan.

Selanjutnya bagi guru honorer pada jenjang TK sampai SMA atau SMK, bisa cermati syarat berikut:

  • Belum memiliki sertifikat pendidik.
  • Wajib kualifikasi akademik minimal S1 atau D4.
  • Memiliki NIP dan tenaga kependidikan.
  • Wajib memenuhi beban mengajar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Wajib terdaftar di Dapodik.
  • Tidak memiliki status sebagai ASN

Wajib memiliki masa kerja paling rendah 17 tahun secara berkelanjutan dan dibuktikan dengan SK pengangkatan.

Adapun bantuan ini akan diberikan kepada:

a. Pendidik pada Kelompok Bermain/Tempat Penitipan Anak.

b. Guru di Taman Kanak Kanak.

c. Guru di satuan pendidikan dasar.

d. Guru di satuan pendidikan menengah.

e. Guru di satuan pendidikan khusus.

Bantuan tersebut akan diberikan dalam bentuk uang. Uang yang akan diberikan tersebut sebesar Rp200 ribu per bulan bagi pendidik di Kelompok Bermain/Tempat Penitipan Anak yang ditetapkan sebagai penerima bantuan.

Sedangkan untuk guru TK, jenjang Pendidikan dasar, Pendidikan menengah, dan Pendidikan khusus akan diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan sebagai penerima bantuan.

Adapun besaran dari uang yang telah dijelaskan tersebut, terhitung mulai bulan Januari 2022 dan alokasi bantuan sesuai Daftar Isian Pelaksana Anggaran Puslapdik.

Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan akan memberikan bantuan tersebut epada Guru Kelompok Bermain/Tempat Penitipan Anak, guru di Taman Kanak Kanak, guru di satuan Pendidikan Dasar, guru di satuan Pendidikan Menengah, dan guru di satuan Pendidikan Khusus.

Halaman Selanjutnya

Langkah penyaluran dana insentif

Berita Terkait

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini
Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK
SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK
Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini
Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir
Kabar Gembira! Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025 Makin Lancar
Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Berita ini 68 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 17:43 WIB

Info Terbaru! Berikut Penetapan Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru PNS Golongan I, II, III, dan IV Kategori Ini

Selasa, 15 April 2025 - 17:34 WIB

Sudah Ditetapkan, Begini Nasib Honorer R2 dan R3 pada Seleksi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 17:27 WIB

SAH! Berikut Jadwal Pengangkatan Honorer R2 dan R3 Menjadi PPPK

Selasa, 15 April 2025 - 09:36 WIB

Resmi! Informasi Gaji ke-13 bagi Pensiunan PNS Golongan I, II, III, dan IV Sebanyak Ini

Selasa, 15 April 2025 - 09:24 WIB

Perhatikan! Semua Guru ASN Dan PPPK Wajib Lakukan Ini Sebelum Layanan Diblokir

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis