..
Untuk guru honorer di jenjang Kelompok Bermain harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Ijazah minimal SMA atau SMK.
- Bertugas pada TPA atau KB di bawah binaan Dinas Pendidikan sesuai dengan ketentuan.
- Telah terdaftar dalam Dapodik.
- Tidak diperbolehkan memiliki status sebagai ASN.
- Telah menempuh masa kerja minimal 11 tahun secara terus menerus yang dibuktikan oleh SK pengangkatan.
Selanjutnya bagi guru honorer pada jenjang TK sampai SMA atau SMK, bisa cermati syarat berikut:
- Belum memiliki sertifikat pendidik.
- Wajib kualifikasi akademik minimal S1 atau D4.
- Memiliki NIP dan tenaga kependidikan.
- Wajib memenuhi beban mengajar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Wajib terdaftar di Dapodik.
- Tidak memiliki status sebagai ASN
Wajib memiliki masa kerja paling rendah 17 tahun secara berkelanjutan dan dibuktikan dengan SK pengangkatan.
Adapun bantuan ini akan diberikan kepada:
a. Pendidik pada Kelompok Bermain/Tempat Penitipan Anak.
b. Guru di Taman Kanak Kanak.
c. Guru di satuan pendidikan dasar.
d. Guru di satuan pendidikan menengah.
e. Guru di satuan pendidikan khusus.
Bantuan tersebut akan diberikan dalam bentuk uang. Uang yang akan diberikan tersebut sebesar Rp200 ribu per bulan bagi pendidik di Kelompok Bermain/Tempat Penitipan Anak yang ditetapkan sebagai penerima bantuan.
Sedangkan untuk guru TK, jenjang Pendidikan dasar, Pendidikan menengah, dan Pendidikan khusus akan diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan sebagai penerima bantuan.
Adapun besaran dari uang yang telah dijelaskan tersebut, terhitung mulai bulan Januari 2022 dan alokasi bantuan sesuai Daftar Isian Pelaksana Anggaran Puslapdik.
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan akan memberikan bantuan tersebut epada Guru Kelompok Bermain/Tempat Penitipan Anak, guru di Taman Kanak Kanak, guru di satuan Pendidikan Dasar, guru di satuan Pendidikan Menengah, dan guru di satuan Pendidikan Khusus.
Halaman Selanjutnya
Langkah penyaluran dana insentif
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya