Syarat dan Ketentuan Bantuan Insentif Guru Honorer

- Editor

Kamis, 4 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Untuk guru honorer di jenjang Kelompok Bermain harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Ijazah minimal SMA atau SMK.
  • Bertugas pada TPA atau KB di bawah binaan Dinas Pendidikan sesuai dengan ketentuan.
  • Telah terdaftar dalam Dapodik.
  • Tidak diperbolehkan memiliki status sebagai ASN.
  • Telah menempuh masa kerja minimal 11 tahun secara terus menerus yang dibuktikan oleh SK pengangkatan.

Selanjutnya bagi guru honorer pada jenjang TK sampai SMA atau SMK, bisa cermati syarat berikut:

  • Belum memiliki sertifikat pendidik.
  • Wajib kualifikasi akademik minimal S1 atau D4.
  • Memiliki NIP dan tenaga kependidikan.
  • Wajib memenuhi beban mengajar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Wajib terdaftar di Dapodik.
  • Tidak memiliki status sebagai ASN

Wajib memiliki masa kerja paling rendah 17 tahun secara berkelanjutan dan dibuktikan dengan SK pengangkatan.

Adapun bantuan ini akan diberikan kepada:

a. Pendidik pada Kelompok Bermain/Tempat Penitipan Anak.

b. Guru di Taman Kanak Kanak.

c. Guru di satuan pendidikan dasar.

d. Guru di satuan pendidikan menengah.

e. Guru di satuan pendidikan khusus.

Bantuan tersebut akan diberikan dalam bentuk uang. Uang yang akan diberikan tersebut sebesar Rp200 ribu per bulan bagi pendidik di Kelompok Bermain/Tempat Penitipan Anak yang ditetapkan sebagai penerima bantuan.

Sedangkan untuk guru TK, jenjang Pendidikan dasar, Pendidikan menengah, dan Pendidikan khusus akan diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan sebagai penerima bantuan.

Adapun besaran dari uang yang telah dijelaskan tersebut, terhitung mulai bulan Januari 2022 dan alokasi bantuan sesuai Daftar Isian Pelaksana Anggaran Puslapdik.

Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan akan memberikan bantuan tersebut epada Guru Kelompok Bermain/Tempat Penitipan Anak, guru di Taman Kanak Kanak, guru di satuan Pendidikan Dasar, guru di satuan Pendidikan Menengah, dan guru di satuan Pendidikan Khusus.

Halaman Selanjutnya

Langkah penyaluran dana insentif

Berita Terkait

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan
Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?
Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?
Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024
Jangan Salah Upload! Ini Persyaratan Administrasi untuk 4 Kategori Pelamar PPPK Guru Tahun 2024
Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 11:45 WIB

Guru SD, SMA, dan SMA/SMK Wajib Tahu! 6 Program Prioritas Kemendikdasmen Tahun 2024

Sabtu, 16 November 2024 - 10:52 WIB

Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi maupun Non Sertifikasi Ada Arah Dari Wapres Kepada Menteri Pendidikan

Kamis, 14 November 2024 - 10:23 WIB

Keterangan Mendikdasmen, Deep Learning Bukan Pengganti Kurikulum Merdeka, Lantas Apa?

Rabu, 13 November 2024 - 11:51 WIB

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 6 November 2024 - 11:50 WIB

Persiapan Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024, Simak Kisi- Kisi Lengkap Sesuai SK Tahun 2024

Berita Terbaru

Kurikulum Pendidikan

Ramai Diperbincangkan Deep Learning, Akan Gantikan Kurikulum Merdeka?

Rabu, 13 Nov 2024 - 11:51 WIB

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis