Syarat dan Ketentuan Bantuan Insentif Guru Honorer

- Editor

Kamis, 4 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

..

Untuk guru honorer di jenjang Kelompok Bermain harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Ijazah minimal SMA atau SMK.
  • Bertugas pada TPA atau KB di bawah binaan Dinas Pendidikan sesuai dengan ketentuan.
  • Telah terdaftar dalam Dapodik.
  • Tidak diperbolehkan memiliki status sebagai ASN.
  • Telah menempuh masa kerja minimal 11 tahun secara terus menerus yang dibuktikan oleh SK pengangkatan.

Selanjutnya bagi guru honorer pada jenjang TK sampai SMA atau SMK, bisa cermati syarat berikut:

  • Belum memiliki sertifikat pendidik.
  • Wajib kualifikasi akademik minimal S1 atau D4.
  • Memiliki NIP dan tenaga kependidikan.
  • Wajib memenuhi beban mengajar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Wajib terdaftar di Dapodik.
  • Tidak memiliki status sebagai ASN

Wajib memiliki masa kerja paling rendah 17 tahun secara berkelanjutan dan dibuktikan dengan SK pengangkatan.

Adapun bantuan ini akan diberikan kepada:

a. Pendidik pada Kelompok Bermain/Tempat Penitipan Anak.

b. Guru di Taman Kanak Kanak.

c. Guru di satuan pendidikan dasar.

d. Guru di satuan pendidikan menengah.

e. Guru di satuan pendidikan khusus.

Bantuan tersebut akan diberikan dalam bentuk uang. Uang yang akan diberikan tersebut sebesar Rp200 ribu per bulan bagi pendidik di Kelompok Bermain/Tempat Penitipan Anak yang ditetapkan sebagai penerima bantuan.

Sedangkan untuk guru TK, jenjang Pendidikan dasar, Pendidikan menengah, dan Pendidikan khusus akan diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan sebagai penerima bantuan.

Adapun besaran dari uang yang telah dijelaskan tersebut, terhitung mulai bulan Januari 2022 dan alokasi bantuan sesuai Daftar Isian Pelaksana Anggaran Puslapdik.

Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan akan memberikan bantuan tersebut epada Guru Kelompok Bermain/Tempat Penitipan Anak, guru di Taman Kanak Kanak, guru di satuan Pendidikan Dasar, guru di satuan Pendidikan Menengah, dan guru di satuan Pendidikan Khusus.

Halaman Selanjutnya

Langkah penyaluran dana insentif

Berita Terkait

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Cara Meningkatkan Kolaborasi Guru dan Siswa untuk Peningkatan Literasi dan Numerasi
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Jumat, 20 September 2024 - 10:37 WIB

10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!

Kamis, 19 September 2024 - 11:58 WIB

Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3

Kamis, 19 September 2024 - 11:23 WIB

Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis