Home / News

Sabtu, 17 September 2022 - 19:49 WIB

Syarat dan Cara Pendaftaran Seleksi PPPK BUMN

Dibaca 3 kali

PPPK BUMN – Berita terkait Seleksi PPPK tidak hanya sebatas PPPK Guru dan juga Tenaga Kesahatan saja. Tetapi juga terdapat informasi mengenai PPPK BUMN. PPPK BUMN telah dibuka dan terdapat syarat dan juga cara pendaftaran untuk seleksi tersebut.

Seleksi terkait pengadaan Pegawai Pemeritahan dengan Perjanjia Kerja telah dibuka oleh kementrian BUMN. Seleksi PPPK tersebut adalah untuk jabatan fungsional Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara Ahli Utama atau JF PKPN Ahli Utama

Pengumuman mengenai pembukaan seleksi tersebut telah dirilis melalui laman resmi Kementrian BUMN dengan Nomor PENG-01/PANSEL.JFPKPN/09/2022. Kemudian yang dimaksud sebagai JF PKPN Ahli Utama adalah sebagai adalah unit kerja yang di tempatkan pada Deputi Bidang Hukum dan Perundang undangan.

Sedangkan untuk masa perjanjian kerja tersebut adalah lima tahun dan dapat diperpanjang dengan ketentuan yang berlaku.

Untuk mendaftar seleksi tersebut terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon pelamar. Untuk syarat dari seleksi tersebut adalah sebagai berikut:

  • WNI atau Warga Negara Indonesia
  • Memiliki moralitas dan juga intregitas yang baik
  • Memiliki usia maksimal 64 tahun saat mendaftar
  • Memiliki ijazah paling rendah magister atau pascasarjana pada bidang akuntansi, manajemen, logistic, administrasi bisnis, kewirausahaan, ekonomi, teknik atau rekayasa industri, hukum dan Pendidikan
  • Memiliki beberapa kompetensi seperti Kompetensi Manajerial, Kompetensi Sosial Kultural, dan Kompetensi Teknis sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang dibutuhkan
  • Memiliki pengalaman kerja pada bidang hukum paling kurang selama 10 tahun
  • Memiliki pengalaman kerja mengenai Penatakelolaan Perusahaan Negara paling kurang 2 tahun
  • Memiliki pengalaman terkait Direksi dan/atau Dewan Komisaris/Dewan Pengawas Perusahaan Negara
  • Tidak menjadi atau anggota pada suatu organisasi yang dilarang oleh pemerintah
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat dari Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pegawai/Direksi/Dewan Komisaris BUMN/Swasta
  • Tidak pernah dipenjara dengan pidana penjara pada putusan pengadilan yang telah emmepunyai kekuatan hukum yang tetap dikarenakan melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
  • Tidak memiliki status atau kedudukan sebagai alon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada saat penetapan sebagai JF PKPN Ahli Utama

Halaman Selanjutnya

SPT Tahunan

Share :

Baca Juga

News

Ratusan Ribu Guru Madrasah Hadiri Bimtek Kurikulum Merdeka

News

2 Hari Lagi! Pendaftaran PPG Prajabatan Ditutup Begini Cara Mendaftarnya

News

Rekomendasi Buku untuk Guru: Guru Tetap Mengajar Walau Sudah Mengajar!

News

Waktunya Kembali ke Sekolah, Berikut Ketentuan PTM Terbatas

News

Review dan Download Materi Diklat Gratis 40 JP Pertemuan Ketiga: Desain Pembelajaran Kurikulum Paradigma Baru
guru sekolah

News

Cara Membuat Kuis Online Bentuk Chat di Google Form

News

Segera Daftar! Diklat 64JP : Membuat Lembar Kerja Digital Dengan Canva dan Live Worksheet
pencairan tunjangan

News

Kabar Gembira! Tunjangan Tenaga Non ASN Resmi Dinaikkan Tahun 2023, Berikut Nominalnya