Syarat dan Cara Daftar PPPK Guru Tahun 2022

- Editor

Selasa, 16 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Daftar PPPK Guru – Pemerintah akan kembali membuka lowongan Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2022 ini dengan status Pegawai Pemerintah dengan Status Kerja (PPPK). Bagi para guru yang berminat untuk mendaftar lowongan tersebut, maka harus memenuhi sejumlah syarat dan mengetahui cara pendaftarannya.

Perlu diketahui bahwa dalam proses rekrutmen PPPK tahun 2022 ini terdapat sistem prioritas. Pelamar prioritas di antaranya adalah para guru yang sudah mengikuti ujian PPPK pada tahun 2021 lalu dan sudah lolos passing grade namun belum mendapatkan formasi. Setelah itu, ada prioritas berikutnya yaitu para guru honorer yang sudah mengabdi sekian tahun dengan status honorer di lingkungan pemerintah. Baru setelah itu terdapat lowongan untuk pelamar secara umum.

Bagi para guru honorer, saat ini sedang didata oleh pemerintah pusat. Sehingga para guru dengan status honorer tersebut, nantinya bakal menjadi kelompok prioritas dalam penerimaan pegawai PPPK tahun ini.

Dan berikut ini adalah sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh para calon peserta seleksi PPPK 2022:

1. Berstatus sebagai guru honorer dengan kategori II (THK-2) dan telah terdaftar dalam database BKN (Badan Kepegawaian Negara).

2. Gaji yang diterima merupakan dari APBN pusat maupun daerah.

3. Paling tidak diangkat oleh pimpinan unit kerja.

4. Minimal telah bekerja selama satu tahun per 31 Desember 2021.

5. Minimal berusia 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021.

Nah, jika persyaratan di atas terpenuhi, maka perlu menyiapkan sejumlah data yang diperlukan di antaranya adalah NIK dan KK. Selain itu juga perlu menyiapkan ijazah terakhir serta beberapa dokumen terkait status kepegawaian saat ini misalnya SK pengangkatan, kode jabatan terakhir, dan sejenisnya.

Data-data seperti KTP dan pas foto terbaru nantinya akan diminta dalam format jpg. Data-data lainnya termasuk ijazah, surat lamaran, transkrip nilai, dan data pendukung lainnya perlu dipindai dalam format pdf. Data tersebut nantinya perlu diunggah saat melakukan pendaftaran.

Jika semua data tersebut sudah lengkap, maka bisa melakukan pendaftaran secara online. Cek bagaimana cara daftar PPPK guru 2022 berikut ini.

Cara Mendaftar PPPK 2022

Untuk saat ini, pembukaan PPPK 2022 belum bisa dilakukan karena masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah. Namun jika nantinya pendaftaran sudah dibuka bisa dilakukan dengan cara berikut ini:

Halaman Selanjuntya

1. Kunjungi situs resmi pendaftaran PPPK 2022…

Berita Terkait

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!
Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya
10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!
Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3
Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!
Telah Berlaku Aturan Baru Seragam Dinas ASN bagi PNS Maupun PPPK Tahun 2024
Ini Pelamar Prioritas PPPK Guru 2024 yang Diangkat Tanpa Tes! Cek Nama Anda
Cara Meningkatkan Kolaborasi Guru dan Siswa untuk Peningkatan Literasi dan Numerasi
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 September 2024 - 11:47 WIB

Seleksi PPPK Akan Dibuka Mulai 27 September 2024? Simak Keterangan Selengkapnya!

Jumat, 20 September 2024 - 11:25 WIB

Menjelang Pencairan TPG Tw 3, Tampilan Info GTK Anda ada Yang Berubah? Ini Penjelasannya

Jumat, 20 September 2024 - 10:37 WIB

10 Kode Proses Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan  Tahun 2024, Cek Info GTK Anda!

Kamis, 19 September 2024 - 11:58 WIB

Wajib Simak, Ini Ketentuan dan Tautan Lapor Diri PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3

Kamis, 19 September 2024 - 11:23 WIB

Resmi Telah Dibuka PPG Bagi Guru Tertentu 2024 Tahap 3, Cek Akun SIMPKB Anda Sekarang!

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis