Selain hal tersebut terdapat beberapa catatan tambahan pada proses penerimaan dan seleksi kebutuhan formasi PPPK guru Tahun 2022 ini.
Berikut ini merupakan catatan tambahan tersebut.
Penambahan Nilai
- Tambahan nilai seleksi kompetensi teknis 100% untuk pelamar yang memiliki sertifikat pendidik liniear.
- Tambahan nilai seleksi kompetensi teknis 10% untuk pelamar penyandang disabilitas.
Hal tersebut selaras dengan pernyataan pemerintah terkait tidak adana CPNS di tahun 2022 ini dan pemerintah sudah menyiapkan 530.028 kebutuhan PPPK Guru maupun Tenaga Kesehatan.
Berikut merupakan pernyataan pemerintah terkait pembukaan PPPK Guru tahun 2022 yang akan dilaksanakan September ini.
Pembukaan PPPK Guru 2022
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) menetapkan kebutuhan aparatur sipil Negara (ASN) nasional 2022 sebanyak 530.028.
Jumlah tersebut merupakan total dari penetapan kebutuhan untuk instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338.
Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas mengatakan salah satu prioritas pemerintah saat ini adalah penataan tenaga non ASN.
Karenanya penetapan kebutuhan ASN tahun 2022 sekaligus menjadi komitmen nyata pemerintah dalam pemenuhan kebutuhan guru dan tenaga kesehatan secara nasional.
“Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 kita fokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan. Fokus lainnya adalah keberpihakan kepada eks tenaga honorer kategori II (THK II),” ucap Anas dalam keterangan tertulis, Selasa (13/9/2022).
Dari 439.338 kebutuhan di daerah, lebih rinci di jelaskan sebanyak 319.716 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis.
Anas menyebut saat ini fenomena yang terjadi secara nasional adalah penyebaran ASN tidak merata dan masih menumpuk di kota besar.
Dia menjelaskan bahwa arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yaitu pemerataan SDM ASN. Rekrutmen pun harus akuntabel.
“Jadi masalahnya tidak hanya kekurangan tetapi juga penyebaran. Padahal Pak Presiden sangat memperhatikan luar Pulau Jawa,” Ungkap Anas.
Ketimpangan ini bukan semata – mata perkara jumlah saja, tetapi adanya fenomena ASN yang suka berpindah – pindah ketika mereka sudah masuk menjadi ASN.
Hal ini menyebabkan distribusi ASN menjadi tidak merata, di samping alasan karena minimnya pendaftar calon ASN di daerah – daerah terpencil.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5 Selanjutnya