Syarat Agar Guru Mendapatkan Dana BOS dan BOP Kesetaraan

- Editor

Minggu, 14 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOS dan BOP – Dana BOS dan BOP Kesetaraan akan segera cair tetapi untuk mendapatkan Dana BOS dan BOP Kesetaraan tersebut diperlukan beberapa syarat. Dikabarkan Dana BOS dan BOP Kesetaraan akan dibagikan kepada guru.

Dana BOS sendiri adalah Program dari Pemerintah untuk memberikan bantuan sekolah di Indonesia agar dapat memberikan kualitas pembelajaran yang optimal dan berkualitas. Bantuan tersebut adalah bantuan dalam bentuk dana

Sedangkan BOP Kesetaraan sendiri adalah dana bantuan sebagai penyediaan dana untuk biaya operasional non personalia untuk mendukung program kegiatan pembelajaran Paket A, Paket B, Paket C sesuai kebijakan yang telah ditetapkan undang undang.

Persyaratan untuk mendapatkan Dana BOS dan BOP Kesetaraan tahun 2023 telah dijelaskan pada Surat Edaran dari Kemendikbudristek dengan Nomor 7947/C/HK.04.01/2022. Surat Edaran tersebut juga tertuang mengeai alokasi penerima dan persiapan penetapan Dana BOS dan BOP Kesetaraan tahun 2023.

Berikut ini adalah persyaratan agar guru mendapatkan Dana BOS dan BOP Kesetaraan tahun 2023.

1. Mempunyai Nomor Pokok Nasional

Guru pada semua jenjang haruslah mempunyai Nomor Pokok Nasional untuk mendapatkan  Dana BOS dan BOP Kesetaraan tahun 2023. Selain itu Nomor Pokok Nasional tersebut haruslah telah terdaftar pada dapodik.

Halaman Selanjutnya

Syarat Penerima

Berita Terkait

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah
Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…
Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….
Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…
Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…
Perhatikan! Berikut 3 Kategori Penerima Tambahan 2 Bulan Tunjangan Sertifikasi Guru dalam Pencairan THR 2025
Menteri Keuangan Resmikan Pencairan Tambahan Penghasilan Tunjangan Sertifikasi Guru 2025
2 Kabar Gembira Tanggal 8 April 2025 untuk Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi Guru
Berita ini 136 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 19:30 WIB

Ditandatangani Menkeu Sri Mulyani, Berikut Gaji Pokok Terbaru 2025 untuk Tenaga Honorer Setiap Daerah

Selasa, 8 April 2025 - 19:13 WIB

Info Terkini! Gaji Pensiunan PNS Naik 16 Persen Tahun 2025, Berikut Penjelasan TASPEN…

Selasa, 8 April 2025 - 19:03 WIB

Juknis Gaji ke-13 untuk Pensiunan PNS Resmi Ditetapkan Menkeu Sri Mulyani, Berikut Ketentuan dan Nominalnya….

Selasa, 8 April 2025 - 18:52 WIB

Diresmikan Negara, Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 60 Tahun Diubah Menjadi…

Selasa, 8 April 2025 - 18:33 WIB

Uang Askem untuk Pensiun PNS Golongan I, II, III, dan IV Ditandatangani Sri Mulyani, Dicairkan Taspen Keadaan Berikut…

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis