BOS dan BOP – Dana BOS dan BOP Kesetaraan akan segera cair tetapi untuk mendapatkan Dana BOS dan BOP Kesetaraan tersebut diperlukan beberapa syarat. Dikabarkan Dana BOS dan BOP Kesetaraan akan dibagikan kepada guru.
Dana BOS sendiri adalah Program dari Pemerintah untuk memberikan bantuan sekolah di Indonesia agar dapat memberikan kualitas pembelajaran yang optimal dan berkualitas. Bantuan tersebut adalah bantuan dalam bentuk dana
Sedangkan BOP Kesetaraan sendiri adalah dana bantuan sebagai penyediaan dana untuk biaya operasional non personalia untuk mendukung program kegiatan pembelajaran Paket A, Paket B, Paket C sesuai kebijakan yang telah ditetapkan undang undang.
Persyaratan untuk mendapatkan Dana BOS dan BOP Kesetaraan tahun 2023 telah dijelaskan pada Surat Edaran dari Kemendikbudristek dengan Nomor 7947/C/HK.04.01/2022. Surat Edaran tersebut juga tertuang mengeai alokasi penerima dan persiapan penetapan Dana BOS dan BOP Kesetaraan tahun 2023.
Berikut ini adalah persyaratan agar guru mendapatkan Dana BOS dan BOP Kesetaraan tahun 2023.
1. Mempunyai Nomor Pokok Nasional
Guru pada semua jenjang haruslah mempunyai Nomor Pokok Nasional untuk mendapatkan Dana BOS dan BOP Kesetaraan tahun 2023. Selain itu Nomor Pokok Nasional tersebut haruslah telah terdaftar pada dapodik.
Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya