Syarat Agar Guru Mendapatkan Dana BOS dan BOP Kesetaraan

- Editor

Minggu, 14 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOS dan BOP – Dana BOS dan BOP Kesetaraan akan segera cair tetapi untuk mendapatkan Dana BOS dan BOP Kesetaraan tersebut diperlukan beberapa syarat. Dikabarkan Dana BOS dan BOP Kesetaraan akan dibagikan kepada guru.

Dana BOS sendiri adalah Program dari Pemerintah untuk memberikan bantuan sekolah di Indonesia agar dapat memberikan kualitas pembelajaran yang optimal dan berkualitas. Bantuan tersebut adalah bantuan dalam bentuk dana

Sedangkan BOP Kesetaraan sendiri adalah dana bantuan sebagai penyediaan dana untuk biaya operasional non personalia untuk mendukung program kegiatan pembelajaran Paket A, Paket B, Paket C sesuai kebijakan yang telah ditetapkan undang undang.

Persyaratan untuk mendapatkan Dana BOS dan BOP Kesetaraan tahun 2023 telah dijelaskan pada Surat Edaran dari Kemendikbudristek dengan Nomor 7947/C/HK.04.01/2022. Surat Edaran tersebut juga tertuang mengeai alokasi penerima dan persiapan penetapan Dana BOS dan BOP Kesetaraan tahun 2023.

Berikut ini adalah persyaratan agar guru mendapatkan Dana BOS dan BOP Kesetaraan tahun 2023.

1. Mempunyai Nomor Pokok Nasional

Guru pada semua jenjang haruslah mempunyai Nomor Pokok Nasional untuk mendapatkan  Dana BOS dan BOP Kesetaraan tahun 2023. Selain itu Nomor Pokok Nasional tersebut haruslah telah terdaftar pada dapodik.

Halaman Selanjutnya

Syarat Penerima

Berita Terkait

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN
Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?
Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat
Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!
[Breaking News] Siaran Pers BKN Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Guru, Ada Kesempatan Ikut Seleksi PPPK Tahap II
Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen
Guru Wajib Tahu, Poin Penting dalam PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
4 Tahapan Pengelolaan Kinerja Tahun 2025, Jangan Sampai Keliru!
Berita ini 130 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 Januari 2025 - 18:16 WIB

Kriteria Sekolah Swasta yang Bisa Menerima Redistribusi Guru ASN

Senin, 20 Januari 2025 - 17:51 WIB

Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta, Ini Kriterianya! Apakah Anda Termasuk?

Senin, 20 Januari 2025 - 12:27 WIB

Telah Terbit Permendikdasmen 1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru ASN (PNS dan PPPK) Pada Satuan Pendidikan Masyarakat

Senin, 20 Januari 2025 - 11:43 WIB

Hanya Di Tanggal 21 Januari, Semua Guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK Jangan Sampai Ketinggalan!

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:04 WIB

Tahun 2025 Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Akan Sejahtera dengan Program Prioritas Mendikdasmen

Berita Terbaru

Unduh Sertifikat Pendidikan 32 JP Gratis